Mandala Shouji dan Lucky Andriani Segera Disidang Kasus Politik Uang
ADVERTISEMENT
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shouji dan Lucky Andriani akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas kasus politik uang yang menjerat keduanya sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Karena ini tindak pidana pemilu, waktunya mepet. Sehingga hari ini juga kami limpahkan ke pengadilan. Dengan harapan, ini menjelang libur panjang juga, sebelum masa itu perkara bisa kami selesaikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi, di Kejari Jakpus, Senin (10/12).
Kuntadi mengatakan pihaknya sudah merampungkan surat dakwaan Mandala dan Lucky. Usai pelimpahan itu, kejaksaan menunggu waktu penetapan sidang perdana dari pengadilan.
“Dakwaan sudah kami siapkan yang jelas persidangan karena waktunya itu sesuai undang-undang itu terbatas. Sudah siap semua untuk disidangkan,” kata Kuntadi.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M Halman Muhdar yang hadir di Kejari, mengatakan bahwa ada tiga kasus diduga politik uang yang terjadi di wilayahnya. Namun, hanya kasus Mandala dan Lucky yang bisa dibawa hingga ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Satu laporan tapi tidak bisa kami tangani sampai tuntas karena tidak cukup bukti. Kedua terkait dengan pembagian gerobak di Jakarta Pusat pun hanya sampai di tahap penyidikan,” kata Halman.
Ia mengimbau agar peserta pemilu maupun tim kampanye untuk mematuhi peraturan pemilu dan UU Pemilu. “Tidak melakukan poliik uang, tidak menyebarkan informasi yang bersifat memfitnah, ujaran kebencian, dan mobilisasi isu-isu Sara,” kata Halman.
Mandala Shoji adalah caleg PAN untuk DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta. Sedangkan Lucky Andriani merupakan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat. Mereka berdua berkampanye bersama di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Namun, kampanye yang dilakukan keduanya tidak ada pemberitahuan kepada Panwaslu. Dalam kampanye tersebut juga diduga terdapat politik uang dengan pembagian kupon berhadiah umrah gratis dan doorprize.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat dengan pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.