Mandi Air Panas di Guci Tegal, Seorang Perempuan Dilecehkan Siswa SMK

14 Juni 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebuah video keributan terjadi di pemandian air panas Pancuran 13 Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, viral di media sosial Instagram.
ADVERTISEMENT
Di video itu, terlihat seorang perempuan mengenakan baju lengan panjang warna ungu bercorak garis tengah, berdiri di pinggiran kolam. Perempuan itu berteriak ke seorang laki-laki yang berada di dalam kolam.
Di pinggir kolam juga, terlihat seorang pria, yang diketahui suami perempuan itu, tersulut emosi. Dia berusaha mengejar laki-laki yang diteriaki istrinya.
Berdasarkan keterangan dalam video, sempat terjadi adu jotos antara suami perempuan dengan laki-laki yang dituding sudah meraba bagian vital istrinya di dalam kolam.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya keributan seperti yang terjadi dalam video itu. Bambang juga mengiyakan lokasi keributan di Pancuran 13.
Bambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis (13/6). Bermula ketika pengunjung perempuan berinisial ST (39), warga Semarang, sedang mandi air panas di Pancuran 13 bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, ST merasa dilecehkan oleh seorang pemuda berinisial SY (20). "SY juga sedang mandi di lokasi yang sama. SY menyelam di dalam kolam dan mendekati korban," kata Bambang, Jumat (14/6).
Setelah mendekati korban dari dalam kolam, tangan SY kemudian langsung memegang dan meremas bagian tubuh ST. Diketahui SY meraba dan meremas bagian dada dan belakang ST sebanyak empat kali tanpa jeda.
"Korban berteriak yang kemudian SY diamankan petugas UPTD Obyek Wisata Guci serta masyarakat sekitar. Korban marah dan malu, tidak terima karena merasa dilecehkan oleh terlapor di muka umum. Lantas melapor ke kantor polisi setempat," ujar Bambang.
Atas perbuatannya, SY kini harus mendekam di tahanan Polres Tegal. Pemuda yang diketahui masih duduk di kursi SMK kelas X itu dijerat 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukumanya paling lama 2 tahun dan 8 bulan kurungan.