Mantan Atlet Nasional asal NTT Diduga Dipukuli Oknum Sekuriti GBK

2 November 2018 12:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Martha Kase, seorang mantan atlet nasional asal NTT, diduga menjadi korban penganiayaan oknum sekuriti SGA (Security Gagak Rima) yang berjaga di sekitar wilayah Gelora Bung Karno (GBK). Insiden itu terjadi pada (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Tobbyas Ndiwa yang merupakan kuasa hukum Martha mengatakan, korban yang saat itu sedang berdagang di sekitar GBK, dihampiri oknum sekuriti yang memintanya pindah dari GBK. Padahal Martha sudah lebih dari 20 tahun berjualan di GBK atas arahan Mohamad Sarengat yang juga merupakan mantan atlet peraih emas atletik tahun 1962.
"Korban yang menolak pindah tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok oknum sekuriti SGR yang menggunakan tiga mobil patroli. Mereka kemudian menyerang korban," kata Tobbyas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (2/11).
Tobbyas menceritakan, penyerangan yang dilakukan oleh oknum sekuriti itu sangat tidak manusiawi. Bahkan Martha nyaris ditelanjangi dan ditusuk dengan benda tajam.
"Dia diinjak, ditinju, dan dipukul menggunakan besi tumpul. Oknum tersebut berteriak 'mana Ambon, hajar Ambon," beber Tobbyas.
ADVERTISEMENT
Setelah insiden itu, korban bersama dengan rekannya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Mereka melaporkan ke Polsek Tanah Abang dan tertuang dalam LP/0609/K/X/2018/Sek.TRO.Ta tentang tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP.
"Setelah membuat laporan, korban diarahkan untuk membuat visum di RS Cipto Mangunkusumo. Namun setelah membuat visum, polisi tidak langsung melakukan BAP kepada Martha. Di satu sisi pihak SGA turut membuat laporan polisi juga dan malah memproses laporan dari sekuriti itu," ujar Tobbyas.
Akhirnya Martha meminta bantuan kepada mantan atlet nasional tahun 1998 yakni Eduardus Nabu Nome untuk diberikan bantuan hukum. Selanjutnya Martha menunjuk pihak Tobbyas menjadi kuasa hukumnya.
"Saat ini kami masih berupaya membuat BAP Tambahan di kantor polisi," tutup Tobbyas.
ADVERTISEMENT