Mantan Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

19 Mei 2018 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Syukran Tanjung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Jumat (18/5). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat masih menjabat sebagai sebagai bupati.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa kasus ini terungkap dari laporan seseorang berinisial JM.
“Syukran Tanjung dilaporkan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III, di mana pihak terlapor ada dua orang, yaitu Amirsyah Tanjung dan Syukran Jamilan Tanjung,” papar Tatan dalam keterangannya, Sabtu (19/5).
Kejadian bermula saat JM bertemu dengan Amirsyah Tanjung untuk membahas pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliiar. Syukran yang menjabat sebagai bupatilah yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi.
Jumlah uang yang diminta Syurkan ke JM sebesar Rp 450 juta. Dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, uang tersebut pun dikirimkan melalui bank. Namun meski uang telah dikirimkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung datang.
ADVERTISEMENT
Dari hasil gelar perkara dan bukti yang yang mencukupi, kedua kakak-beradik tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka.
“Rencananya penyidik akan melakukan penggilan keduanya dengan status sebagai tersangka. Semuanya mencukupi. Bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka,” pungkas Tatan.