Mantan Hakim Agung Minta MA Diberi Kewenangan Sadap Telepon Hakim

8 Desember 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menyematkan status tersangka kepada seorang hakim yang kali ini merupakan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Kinerja pengawasan Mahkamah Agung pun banyak disoroti oleh sejumlah pihak akibat minornya integritas segelintir hakim.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut mantan hakim Agung Arbijoto mengatakan perlunya ada perbaikan wewenang terhadap badan pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. Perbaikan itu khususnya dalam wewenang untuk melakukan penyadapan layaknya wewenang yang dimiliki KPK.
"Jadi di MA itu ada yang namanya badan pengawasan jadi supaya bisa efektif, badan pengawasan itu para pejabatnya harus dikasih wewenang juga untuk melakukan penyadapan telepon seperti halnya KPK," ujar Arbijoto usai hadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (8/12).
Meskipun di badan pengawasan diisi oleh sejumlah hakim yang disebut Arbijoto sebagai hakim terpuji. Namun ia membenarkan bahwa kewenangan dari badan pengawasan MA itu masih sangat minim, berbeda jauh dengan metode yang dilakukan KPK dalam penyidikannya.
"Semuanya terdiri dari hakim tinggi yang sudah pernah mengalami jadi hakim minimal 35 tahun. Namun oleh karena tidak ada kewenangan melakukan penyadapan terhadap rekan-rekannya yang melakukan tindak pidana itu, sehingga tidak bisa seefektif yang dilakukan," ucap Arbijoto.
ADVERTISEMENT
Cara tersebut dapat ditempuh salah satunya dengan mengajukan revisi undang-undang mengenai Mahkamah Agung dan peradilan umum. Nantinya dalam revisi tersebut bisa dirincikan kembali mengenai wewenang lebih dari badan pengawasan MA.
Salah satunya kewenangan penyadapan terhadap oknum hakim yang diduga bermain atau diduga menerima suap terkait penanganan perkara.
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
"Ya paling tidak merevisi UU, jadi UU mengenai mahkamah agung, UU mengenai peradilan umum itu harus diubah, jadi pengawasan ke dalam dapat dilakukan oleh badan pengawasan supaya efektif dengan melakukan penyadapan terhadap hakim yang mencoba melakukan pemerasan atau yang dikatakan penyuapan itu tadi," kata Arbijoto.
Dari data yang diterbitkan KPK, setidaknya total ada 21 hakim yang telah ditersangkakan KPK dari sejumlah kasus yang ditanganinya. Kasus suap terkait penanganan perkara menjadi salah satu perkara yang banyak membelit para hakim yang ditersangkakan KPK itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun menyayangkan masih terjadinya kasus korupsi ataupun suap yang melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini hakim. Hal itu menurutnya selain dapat meruntuhkan martabat rekan seprofesinya, juga dapat berpengaruh pada marwah lembaga kehakiman itu sendiri.
"Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," ujar Basaria di kantornya, Kamis (6/12).
Atas kejadian itu, KPK pun berharap kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tinggi di Indonesia untuk tetap laksanakan proses pencegahan di internalnya. "KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) tetap dan tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan," ujarnya.
Untuk memastikan hal itu tak terulang, Basaria menyebut KPK pun telah menyiapkan sejumlah rekomendasi kepada MA terkait manajemen penanganan perkara. Hal itu meliputi sejumlah hal seperti pola penunjukkan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, hingga beban kerja panitera dan hakim.
ADVERTISEMENT