Mantan Istri Gagal Dapatkan Rumah Peninggalan Nelson Mandela

19 Januari 2018 23:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Winnie Mandela (Foto: WIKUS DE WET / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Winnie Mandela (Foto: WIKUS DE WET / AFP)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Afrika Selatan menolak gugatan mantan istri Presiden Nelson Mandela, Winnie Madikizela, atas kepemilikan sebuah rumah milik eks suaminya tersebut.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Afsel dalam putusannya menyatakan Winne tidak berhak memiliki rumah Mandela di Qunu, Provinsi Cape Timur. Mandela lahir di dekat rumah yang jadi sengketa itu.
Mandela diketahui memberikan rumah tersebut kepada orang kepercayaannya di keluarganya. Namun, Winnie mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapat rumah itu.
Klaim disampaikan Winnie ke pengadilan karena, rumah tersebut dibeli saat mereka berdua menikah pada 1989 lalu. Dalam hukum yang berlaku di Afsel, Winnie memandang dirinya pantas memiliki rumah tersebut, demikian dilansir dari Reuters, Jumat (19/1).
Pasangan tersebut menikah pada 1956. Namun, di 1996 setelah kurang lebih 30 tahun menikah Mandela dan Winnie memutuskan bercerai.
Mandela namanya dikenal dunia setelah menjadi tokoh anti-apartheid dan presiden kulit hitam pertama di Afsel. Sebelum jadi orang nomor satu dirinya sempat dipenjara selama 26 tahun.
Nelson Mandela (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Nelson Mandela (Foto: Wikimedia Commons)
Saat meninggal dunia, Mandela meninggalkan warisan kepada anggota keluarganya, staf pribadi, sejumlah sekolah, dan partai tempatnya bernaung Partai Nasional Kongres.
ADVERTISEMENT
Untuk rumah di Qunu yang disengketakan Winnie, dalam wasiatnya Mandela menginginkan bangunan tersebut digunakan keluarganya agar persatuan di antara mereka tetap terjaga meski yang bersangkutan telah tiada.