Mantan Napi Korupsi Juga Dilarang Jadi Capres-Cawapres

3 Juli 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi atau koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu serentak 2019. Tak hanya itu, KPU juga akan menerbitkan aturan yang sama untuk capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan larangan tersebut ada di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun belum dituangkan dalam peraturan KPU sebagaimana larangan koruptor menjadi caleg.
“Kalau itu capres-cawaprs sudah disebut dalam undang-undang,” ucap Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Tepatnya diatur dalam pasal 169 huruf (d) UU Pemilu, yang menyebut tindak pidana korupsi dan pidana berat lain. "Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya."
Bedanya dengan ketentuan untuk caleg, peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden diatur di UU secara eksplisit. Sementara melarang mantan napi korupsi menjadi caleg tak diatur dalam UU.
Arief mengatakan KPU mengadopsi norma hukum soal syarat menjadi capres-cawapres untuk syarat caleg. “Undang-undang itulah mengapa kami mengadopsi untuk Pileg,” ujar mantan ketua KPU Jatim itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peraturan PKPU yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg resmi terbit Sabtu (30/6) dengan nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang nyaleg.