Mantan Pimpinan KPK Minta Revisi UU KPK Ditunda
ADVERTISEMENT
Sejumlah mantan pimpinan KPK angkat bicara ihwal pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR dan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK jilid I, Erry Riyana Hardjapamekas, meminta kepada DPR atau pemerintah untuk menunda pembahasan RUU KPK.
"Revisi UU KPK itu kalau bisa ditunda, ditunda dulu dengan berbagai alasan," ujar Erry dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Permintaan penundaan pembahasan pun turut disuarakan Wakil Ketua KPK jilid I lainnya, Tumpak Hatorangan Panggabean. Mantan jaksa ini menilai, semua pihak yang terkait perlu duduk bersama untuk berdiskusi soal revisi UU KPK.
Menurut dia, revisi UU KPK bisa saja dilakukan bila semua pihak sudah menyepakatinya. Hal itu agar semua pihak sepakat tujuan revisi ialah untuk menguatkan KPK.
"Soal revisi UU KPK kami berharap harus ada pembahasan dari KPK sendiri dan KPK juga tidak serta merta menolak mentah-mentah, semua sepakat kalau perlu ada pembahasan. Oleh karena itu, kalau masih mungkin, lakukanlah pembahasan secara cermat dan objektif dalam rangka memperkuat KPK dalam rangka pemberantasan korupsi ke depan," ucap Tumpak.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Jilid I, Taufiequrachman Ruki, meminta Presiden dan DPR tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan revisi UU KPK. Ia sepakat dengan Tumpak bahwa perlu ada diskusi bersama terlebih dulu mengenai hal tersebut.
"Mudah-mudahan Presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan revisi UU KPK serta para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar bahwa kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, menyerap pendapat," kata Ruki
"Jangan kita menyesal nanti akibat dari ketergesaan dan ketertutupan ini. Mudah-mudahan ini didengar," tutupnya.
Dalam konferensi pers pada hari Jumat (13/9), pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Jokowi. Konpers itu dihadiri 3 pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparannya, Agus mempertanyakan soal pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara cepat. Sementara, KPK tidak pernah dilibatkan. Atas hal tersebut, KPK mengembalikan mandat ke Jokowi.