Mantan Polisi Ditembak karena Selundupkan 90 Kilogram Ganja

29 Desember 2017 0:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
mantan polisi ditembak karena selundupkan ganja (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
mantan polisi ditembak karena selundupkan ganja (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang mantan anggota polisi kedapatan menyelundupkan ganja seberat 90 kilogram di Solok, Sumatera Barat. Dia ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan, pria bernama Fachrur Rozi ini sempat berpangkat brigadir polisi. Dia sebelumnya bertugas di Polsek Langsa, Aceh.
Donny mengaku mendapatkan informasi bahwa Fachrur sedang dalam perjalanan menyelundupkan ganja dari Aceh via jalur darat pada Rabu (27/12). Jajaran Satres Narkoba Polres Solok menghadang Fachrur di wilayah Biteh Nagari Kacang Kecamatan Singkarak, Solok.
"Pelaku menggunakan mobil Toyota Rush warna silver bernomor polisi BA 1635 RN," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).
Ilustrasi paket ganja (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paket ganja (Foto: Dok. Polres Bogor)
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim dari Polres Solok berhasil menemukan Fachrur. Namun ketika dihadang, mobil mereka justru ditabrak.
"Tersangka juga sempat melempar barang bukti sebanyak satu dus berisi 20 paket besar ganja," kata Donny.
ADVERTISEMENT
Mantan polisi ditembak karena selundupkan ganja (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan polisi ditembak karena selundupkan ganja (Foto: istimewa)
Fachrur kemudian diketahui melarikan diri ke wilayah Jorong Lembang Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Kemudian saat di Pos Pengamanan Dermaga Singkarak, personel polisi lainnya kembali melakukan penghadangan. Terpaksa polisi mengeluarkan tembakan untuk menghentikan penyelundupan tersebut.
"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki saat mencoba melarikan diri ke sawah," ujarnya.
Tim langsung menggeledah mobil tersangka. Mereka menemukan 70 paket ganja.
"Total barang bukti ganja yang diamankan kurang lebih 90 kilogram," katanya.
Donny menyebut, Fachrur sudah dipecat sejak tahun lalu. Dia mendapat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan putusan sidang KKEP Polres Langsa No:Kep/10/IX/2016 tertanggal 20 September 2016.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan," tutur Donny.
ADVERTISEMENT