news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditahan Atas Kasus Penipuan

6 April 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (kedua kiri) dengan pengawalan petugas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (kedua kiri) dengan pengawalan petugas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditahan penyidik Polda Bali pada Kamis (4/4) malam atas kasus aliran dana kasus penipuan jual beli tanah. Namun, Sudikerta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
ADVERTISEMENT
"Penangguhan penahanan sudah masuk ke kami pengajuan dari tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Bali, Sabtu (6/4).
Meski Yuliar enggan menjelaskan sakit yang dialami Sudikerta, ia menegaskan telah menolak penangguhan itu.
"Sementara kami enggak acc, kalau sakit kan ada klinik, itu rumah sakit yang bagus kok," kata dia.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2018. Kasus ini bermula di tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Grup Ali Markus membeli dua tanah dari Sudikerta dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 5084 seluas 36.650 meter persegi dan nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 149 miliar. Tetapi setelah beberapa bulan transaksi, sertifikat tanah itu diketahui palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi dalam kasus ini juga telah menetapkan tersangka kepada I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49). Ida Bagus Herry Trisna Yudha adalah adik ipar Sudikerta pada Kamis (28/3).
I Wayan Wakil diduga berperan sebagai orang yang memberikan SHM nomor 5084 seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan kepada Sudikerta. Lalu, tanah itu diklaim milik Sudikerta dan dijual ke PT Maspion.
Sementara Anak Agung Ngurah Agung berperan menjual tanah SHM nomor 16.249 seluas 3.300 meter persegi dengan memakai nama I Wayan Suandani. Sedangkan, Ida Bagus Herry Trisna Yudha diduga sebagai penerima aliran dana. Uang itu dialirkan ke PT Pecatu Gemilang, milik istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.
ADVERTISEMENT
"Ada masing-masing (tersangka) menerima aliran dana. Untuk jumlahnya nanti aliran dana masuk ke rekening Bagus Herry sebanyak Rp 85 miliar. Dia adalah adik ipar Sudikerta," kata Yuliar pada Senin (1/4).