Mardani: Perbedaan Tafsir Timses soal Debat karena Medan Politik

8 Januari 2019 14:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik terkait penetapan mekanisme debat pilpres oleh KPU terus bergulir. Keputusan KPU seperti pemberian kisi-kisi pertanyaan ke paslon dan batalnya menggelar penyampaian visi-misi menuai pro dan kontra dari masing-masing timses, meski telah disepakati bersama sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai perbedaan pandangan dalam mengambil keputusan mekanisme debat adalah hal biasa, sebagai bagian dari ranah politik.
“Semua harus punya gentleman attitude. Apa yang sudah kita katakan, itu yang kita kerjakan. Tetapi pada saat yang sama karena medannya medan politik, tafsirnya bisa beda-bisa. Contohnya, kita sepakat bahwa nanti akan ada penjelasan tentang kisi-kisi. Tetapi bentuknya menyerahkan pertanyaan. Kan itu berbeda (pandangan),” kata Mardani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
Ia kemudian mengimbau agar KPU membuat suatu kesimpulan atau notulen yang ditandatangani bersama saat rapat bersama kedua timses. Penandatanganan itu sebagai dasar komitmen bersama untuk menjalankan mekanisme-mekanisme yang telah diputuskan.
“Untuk itu agar tidak ada polemik, ke depannya KPU dengan walaupun sering kali pertemuannya (antar timses) santai, di ujung akhirnya harus ada kesimpulan. Kalau kami di Komisi II kan setelah RDP itu ada kesimpulan, notulen. Dan itu ditandatangani bersama yang dijadikan rujukan,” ungkap dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon 01, dan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02, saat penetapan moderator debat Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon 01, dan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02, saat penetapan moderator debat Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Mardani, anggapan sejumlah pihak bahwa ada indikasi pernyataan dari kubu timses Prabowo-Sandi untuk mendelegitimasi KPU itu tidak benar. Ia mengatakan, perbedaan pandangan antara kubu Jokowi dan kubu Prabowo bisa jadi karena atas perbedaan tafsir dari kesepakatan yang sudah diambil.
ADVERTISEMENT
“Tidak, tidak sampai mendelegitimasi, tetapi ada kesepakatan yang mungkin punya tafsiran berbeda. Menurut saya jadi pelajaran untuk bersama-sama membuat SOP dalam pertemuan (rapat) itu,” jelasnya.
Mardani menuturkan sikap KPU baik dalam menerima masukan dari kedua timses. Namun, akan lebih baik jika KPU membuat keputusan tanpa selalu melibatkan timses.
Sebab, dalam UU jelas disebutkan bahwa KPU berwenang menentukan bagaimana mekanisme dan prosedur debat digelar.
“KPU mau dengan PKPU saja dia sudah selesai. Karena dengan UU 7/2017 (tentang Pemilu) itu turunannya PKPU, itu mutlak jadi kewenangan mereka. Jadi pasangan 01 (dan) 02 mestinya nurut saja, gitu,” tutup Mardani.