Mardani: Tugas KPU Bukan Jaga Martabat Capres

8 Januari 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Ali Sera. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mendesak KPU untuk menjadikan ajang debat capres cawapres substansial. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai tidak tepat jika KPU beralasan membocorkan pertanyaan karena ingin menjaga martabat atau marwah dari kandidat capres cawapres.
ADVERTISEMENT
“Tapi lebih dari itu KPU harus melaksanakan fungsinya khususnya dalam debat. Dengan membuat debat itu debat yang susbtansial, yang tidak perlu ewukpakewuk. Bukan tugas KPU menjaga marwah atau martabat dari capres,” kata Mardani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
Menurut Mardani, KPU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan debat pilpres yang memberikan pencerahan kepada masyarakat. Melalui ajang debat, KPU harus menjamin bahwa masyarakat dapat mengetahui mana kandidat capres cawapres yang mumpuni dan berkualitas untuk memimpin Indonesia.
“Tugas KPU dari debat itu betul-betul dapat memberikan kepada masyarakat kualitas sebenarnya dari capres dan cawapres. Karena itu mestinya panelis punya kesempatan mendalami, moderator bisa mendalami dan bertanya lebih lanjut,” ujar Mardani.
ADVERTISEMENT
”Jangan sampai yang terjadi nanti cuma di level normatif atau cuma sekadar ya yang penting debat sudah jalan, KPU sudah melaksanakan tugasnya, tetapi masyarakat tetap membeli kucing dalam karung,” imbuh politikus PKS itu.
Mardani menilai, sejauh ini KPU memang masih bersikap baik, tetapi dalam posisi yang tidak dalam konteks melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara. Hal itu didasari atas keputusan KPU yang lebih dulu memberikan kisi-kisi pertanyaan panelis kepada kandidat sebelumnya debat digelar.
Rapat validasi dan approval surat suara anggota DPR-RI serta surat suara presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, (4/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat validasi dan approval surat suara anggota DPR-RI serta surat suara presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, (4/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Padahal, kata dia, tupoksi dari KPU adalah memastikan ajang debat berjalan fair dan substansial. Menurut Mardani, KPU semestinya bisa mengambil keputusan terkait mekanisme debat secara mandiri melalui PKPU tanpa perlu menjaring masukan dari kedua timses. Sebab, UU menyebutkan bahwa mekanisme debat mutlak wewenang KPU.
ADVERTISEMENT
“Karena UU 7/2017 itu turunannya PKPU, (jadi mekanisme debat) itu mutlak kewenangan mereka. Jadi pasangan 01 (dan) 02 mestinya nurut saja,” jelas Mardani.
Menurut Mardani, sikap KPU yang menerima masukan dari dua kubu timses adalah baik. Namun, KPU harus tetap berpegangan terhadap kepentingan rakyat dalam mengambil keputusan terkait prosedur dan mekanisme debat yang akan diterapkan.
“KPU bisa mendengarkan masukan dari kedua belah pihak, tetapi yang dipegang KPU adalah kepentingan rakyat untuk mendapat capres cawapres berkualitas,” terang Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi itu.