Ma'ruf Amin Apresiasi Putusan MK soal Suket: Mengurangi Golput

30 Maret 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyampaikan tausiah saat Harlah NU ke-96 di alun-alun kota Wonosobo, Jawa Tengah. Foto: Antara/Anis Efizudin
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyampaikan tausiah saat Harlah NU ke-96 di alun-alun kota Wonosobo, Jawa Tengah. Foto: Antara/Anis Efizudin
ADVERTISEMENT
Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 tentang Pemilu terkait penggunaan e-KTP sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019. Lewat putusan ini, maka pemilih yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan (suket).
ADVERTISEMENT
Menurutnya Ma'ruf, putusan MK itu dapat mengurangi potensi golput. Sehingga keputusan MK itu menjadi solusi agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya meski belum memiliki e-KTP.
"Jadi secara tidak langsung mengurangi golput. Padahal bukan golput. Dia tidak bisa memilih karena e-KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK itu juga ada solusi," kata Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Ia menyatakan semua pihak harus berkomitmen atas putusan MK tersebut. Ia pun mendapatkan informasi banyak masyarakat yang terkendala soal kepemilikan e-KTP untuk memilih, sehingga putusan MK dapat membantu masyarakat agar tak hilang hak pilihnya.
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Surat keterangan itu bisa jadi (solusi). Sehingga orang yang bisa memilih (peluangnya) lebih besar. Ada orang-orang yang belum punya KTP, baru punya suket, tapi yang penting itu benar," ujar Maruf.
ADVERTISEMENT
Permohonan uji materi ini dilakukan oleh LSM, yaitu Perludem dan perorangan atas nama Hadar Nafis Gumay dan Feri Amsari. Menurut mereka, syarat mutlak e-KTP bisa menghilangkan hak memilih bagi warga negara.
Dalam gugatannya, e-KTP sebagai syarat mencoblos dipersoalkan karena data menunjukkan ada 7 juta orang yang belum mempunyai e-KTP, baik yang belum melakukan perekaman data dan yang telah melakukan perekaman data. Ditambah lagi upaya untuk mendapatkan e-KTP terhambat akibat ketidakmampuan pemerintah menyediakan blangko e-KTP.
Ada tiga pasal tekait UU Pemilu yang dikabulkan permohonan uji materinya oleh MK. Yakni Pasal 348 ayat 9 tentang penggunaan e-KTP sebagai wajib mencoblos, kemudian Pasal 210 ayat 1 tentang perpanjangan batas akhir mengurus pindah memilih atau pemilih DPTb, dan Pasal 383 ayat 2 mengenai perpanjangan penghitungan surat suara di TPS.
ADVERTISEMENT