Ma'ruf Amin: Rangkap Jabatan Ketum MUI dan Wapres Tak Langgar Aturan

15 Oktober 2019 22:01 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ma'ruf Amin menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ma'ruf Amin menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden RI terpilih Ma'ruf Amin memberikan penjelasannya mengenai statusnya sebagai Ketua Umum MUI jelang pelantikannya sebagai wapres pada 20 Oktober. Ma'ruf memastikan tetap menjadi Ketum MUI hingga masa jabatannya habis pada 2020.
ADVERTISEMENT
"Jadi rakernas itu kan minta saya untuk jadi Ketua Umum jangan mengundurkan diri sampai Munas. Itu," kata Ma'ruf di di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Meski nantinya akan merangkap jabatan sebagai wapres dan Ketum MUI, Ma'ruf menilai hal itu tidak melanggar aturan AD/ART MUI. Sebab, ia telah menjadi ketua sebelum ditunjuk sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
"Kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari AD/ART, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang, tidak, yang tidak boleh itu jadi Ketum dia menjabat nah kalau saya ini kan jadi Ketua Umum baru menjabat. Beda," jelas Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf juga sempat membahas mengenai rencana percepatan Munas untuk mencari pimpinan baru MUI. Namun dalam rakernas diputuskan Munas tetap dilakukan tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian setelah sekarang ini apakah harus mundur? Kalau mundur apa harus segera, harus langsung, apa boleh ditunda?" ucap Ma'ruf.
"Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya Ketum non-aktif dulu sampai nanti di Munas saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris Munas," tuturnya.
Sebelumnya, MUI telah memutuskan tak akan menunjuk ketua baru sebelum pelaksanaan Munas tahun depan. Di MUI, Ma'ruf Amin masih menjabat Ketua tapi secara non-aktif.