Ma'ruf: Korupsi itu Memiskinkan Rakyat, Berantas Sampai ke Akarnya

19 Maret 2019 22:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 01, Maruf Amin saat jadi pembicara di Seminar Korupsi di Grand Sahid. Foto: Adhim Mugni Mubarak/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 01, Maruf Amin saat jadi pembicara di Seminar Korupsi di Grand Sahid. Foto: Adhim Mugni Mubarak/kumparan
ADVERTISEMENT
Cawapres 01 Maruf Amin memberikan pandangan dan pendapatnya mengenai isu pemberantasan korupsi. Menurutnya, penindakan kasus korupsi harus diimbangi dengan pengembalian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Ma'ruf saat menjadi pembicara di seminar publik 'Strategi Pemberantasan Korupsi untuk Kembalikan Uang Negara' di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
"Korupsi ini sesuatu yang merusak, memiskinkan rakyat, mengacaukan keuangan negara, merusak mental, karena itu harus diberantas sampai ke akar-akarnya," kata Maruf dalam seminar.
Menurutnya, pengembalian keuangan negara kurang optimal karena adanya keterbatasan dari penegak hukum dalam aspek kewenangan serta peraturan undang-undang tindak pidana korupsi yang belum seluruhnya mengatur mekanisme pengembalian uang negara.
"Faktor lain adalah tidak adanya kebijakan peraturan perundangan tipikor yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian keuangan negara akibat tipikor terutama pada aset atau uang yang telah di larikan ke luar negeri," jelas Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Saya kira perlu ada upaya-upaya yang serius, yang tak kalah penting kebijakan yang tegas dan upaya yang extra ordinary," lanjut Maruf.
Ia menyarankan agar konsep restorative justice digunakan dalam upaya optimalisasi pengembalian keuangan negara.
"Konsep restorative justice, menempatkan pemidanaan badan sebagai langkah pamungkas, atau setidaknya dipahami sebagai bukan tujuan utama dan penindakan perkara perkara tipikor. Sedangkan sebagai langkah pamungkasnya adalah merestorasi atau memulihkan hak-hak, korban dalam hal ini yaitu negara yang jadi korban korupsi," paparnya.
Ia juga meminta penegak hukum melakukan analisis dalam sebuah tindak pidana korupsi terutama dalam hal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
"Sebagai contoh tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang relatif sedikit ketika dilakukan penindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan dan pembiayaan di lapas, maka bukan tidak mungkin biaya yang dikeluarkan oleh negara justru akan lebih besar dari nilai kerugian negara. Dalam konteks inilah cost dan benefit analis perlu jadi pertimbangan mendalam," katanya.
ADVERTISEMENT
Ma'ruf berharap semua pihak mendukung upaya penindakan kasus korupsi dan penegak hukum meningkatkan kinerjanya.
"Nilai kebocoran keuangan negara baik didalam dan luar negeri, jika didapat kebalikan dapat menjadi sumber anggara pembiayaan nasional, dimana hal itu pada akhirnya dapat mewujudkannya tujuan maksimal, tujuan nasional kita yaitu masyarakat adil makmur dan tentu saja Indonesia maju," pungkasnya.