Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang

16 Januari 2019 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Barat memperpanjang masa tahanan tersangka penganiayaan Habib Bahar Bin Smith. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan masa tahanan diperpanjang karena berkas perkara belum selesai.
ADVERTISEMENT
"Lagi dilengkapi berkasnya. Ya kan (berkas) dikembalikan, P19, kurang lengkap sekarang kami lengkapi," kata Budi, di kantornya, Rabu (16/1). Mudah-mudahan pekan depan bisa kami lengkapi."
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidk memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan. Perpanjangan tahanan itu sehubungan untuk melengkapi berkas perkara.
Bahar bin Smith ditahan. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith ditahan. (Foto: Istimewa)
"Dalam aturannya, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan," ujar Wisnu. "Kami minta selama 40 hari, dan kami minta maksimal untuk pemberkasan."
Pada Selasa, 18 Desember 2018, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar.
Bahar disangka menganiaya dua remaja asal Bogor di pesantren miliknya pada awal Desember 2018.Penganiayaan yang dilakukan Bahar beserta anak buahnya mengakibatkan, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Selain itu, mereka menggunduli dua korban.
ADVERTISEMENT
Bahar tidak sendiri. Dia ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu BA dan AG, yang juga menganiaya remaja asal Bogor. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolda Jawa Barat.