Masa Penahanan Keponakan Setnov Hampir Habis, KPK Kebut Penyidikan

26 Juni 2018 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, akan habis pada bulan Juli 2018 mendatang. Penyidik KPK segera merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu sebelum masa penahanan habis.
ADVERTISEMENT
"KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (26/6).
Sebelum masa penahanan habis, penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas Irvanto. Termasuk memanggil para saksi yang sebelumnya sempat mangkir.
"Saksi-saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," imbuh Febri.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 115 saksi dari berbagai unsur. Antara lain, dari anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai, hingga pihak swasta.
Made Oka Masagung ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Adam Bariq)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Seluruh saksi tersebut telah dimintai keterangan untuk Irvanto dan tersangka lain yang juga sahabat Setya Novanto, Made Oka Masagung. "Sehingga nanti diharapkan segera akan ada tahapan baru dari penanganan kasus KTP Elektronik ini," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka diduga menjadi penampung dan perantara jatah e-KTP untuk Setya Novanto. Dalam vonis Setya Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) dua perusahaan swasta, dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Setya Novanto memasuki ruang sidang Tipikor (Foto: Aprilandika  Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto memasuki ruang sidang Tipikor (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT