Masalah Bahasa, Air Canada Bayar Ganti Rugi Rp 220 Juta ke WN Prancis

1 September 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Air Canada Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Air Canada Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan Air Canada harus membayar ganti rugi dan menyampaikan surat permintaan maaf karena dianggap telah melanggar hak penumpangnya. Kejadian ini bermula ketika dua penumpang Air Canada yang berkewarganegaraan Prancis, Michel Thibodeau dan Lynda Thibodeau, mengajukan protes.
ADVERTISEMENT
Keduanya protes karena Air Canada tak menyediakan layanan berupa pengumuman atau terjemahan dalam video yang dipasang di pesawat dalam bahasa Prancis. Hampir semua layanan berbahasa Inggris. Michel dan Lynda merasa penumpang yang berbahasa Prancis tidak diperlakukan sama dalam pesawat tersebut. Perlu diketahui bahwa di Kanada, bahasa Prancis juga merupakan bahasa resmi negara sebagaimana bahasa Inggris.
Pasangan tersebut berpendapat bahwa teks terjemahan berbahasa Inggris dalam penerbangan domestik Air Canada terlalu mendominasi. Sementara itu, terjemahan versi bahasa Prancis sungguh minim. Kalaupun ada kata-kata yang diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis acap kali ditampilkan dalam huruf-huruf yang kecil.
Michel dan Lynda sudah 22 kali menyampaikan keluhan ke pihak Air Canada, namun tak mendapat tanggapan memadai. Akhirnya Michel dan Lynda memutuskan menggugat maskapai penerbangan tersebut ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Air Canada secara sistematis melanggar hak-hak bahasa penumpang berbahasa Prancis,” ujar pasangan ini di hadapan hakim, dikutip dari harian Algemeen Dagblad, Belanda, Minggu (1/9).
Perwakilan maskapai penerbangan Air Canada dalam sanggahannya menanggapi bahwa pihaknya tidak bermaksud membeda-bedakan. Air Canada menegaskan hak-hak penumpang berbahasa Prancis sama sekali tidak dilanggar.
Hakim dalam putusannya membenarkan pasangan Michel dan Lynda selaku pihak penggugat dan menyimpulkan bahwa Air Canada ‘tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam hal bahasa’ sebagaimana diatur Undang-undang di Kanada. Hakim juga mengharuskan Air Canada membayar kepada pasangan tersebut ganti rugi sebesar 21.000 dollar Kanada atau sekitar Rp 220 juta.
Dalam wawancara dengan stasiun televisi Kanada, CBC, pasangan Michel dan Lynda mengaku puas atas putusan pengadilan tersebut. Mereka berharap agar teks-teks dalam penerbangan Air Canada menjadi lebih baik di waktu mendatang.
ADVERTISEMENT
“Semua teks harus dalam kualitas yang sama. Harapan kami adalah bahwa kami dalam waktu dekat dapat kembali terbang bersama Air Canada dan semua informasi serta navigasi sudah dalam versi dua bahasa resmi negara (bahasa Inggris dan Prancis, red),” pungkas mereka.