Masalah Klakson Jadi Penyebab Ojol Rusak Mobil di Underpass Senen

5 Maret 2018 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers insiden di Underpass Senen (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan UY (39) dan SN (48) sebagai tersangka kasus mobil Nissan X-Trail yang menjadi sasaran amukan pengemudi ojek online (ojol) di underpass Senen, Jakarta Pusat. Mobil itu ditumpangi oleh Andrian Anton dan Anton Leonard Ayal.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menetapkan dua orang tersangka yakni UY dan SN dari pengemudi driver hal ini berdasarkan hasil pengumpulan fakta dan analisa dari gambar yang viral dan video viral yang berhasil di identifikasi," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/5).
Kasus ini bermula ketika pengendara ojol melakukan konvoi di Jalan Letjen Suprapto di depan Bank BRI Pangkalan Asem. Merasa konvoi ojol menutup jalan, pengendara mobil Nissan X-Trail membunyikan klakson agar jalan dibuka dan bisa dilewati. Namun, merasa tak senang pengemudi ojol meneriaki pengemudi dan menggedor-gedor mobil tersebut.
"Pemilik mobil menyahut dan membuka kaca, ia bilang kenapa mobil kami dipukul-pukul, kami mau cuman lewat emang ini cuman jalan kalian," kata dia.
ADVERTISEMENT
Amukan driver ojek online (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Amukan driver ojek online (Foto: istimewa)
Tak senang dengan pernyataan pengemudi mobil, para pengemudi ojol langsung mengerumuni dan memukul kaca mobil. Aksi itu membuat pemilik mobil ketakutan dan langsung tancap gas untuk melarikan diri.
Tetapi, ia kembali dicegat dan mobilnya dirusak oleh pengendara ojol lainnya di underpass Senen. Dalam peristiwa itu, kedua tersangka diduga melakukan provokasi dan tindak kekerasan kepada tiga orang korban yang berada di mobil.
"Dalam peristiwa tersebut SN diduga bersama dengan driver ojek lainya mengejar mobil korban dari Pangkalan Asem sampai underpass Senen dan memprovokasi pengendara lainnya untuk datang beramai lewat pesan digrup WhatsApp. Sementara UY diduga melakukan pengerusakan setelah ia terbukti dan naik dan menginjak mobil tersebut dalam sebuah foto yang tersebar di media sosial," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan-kemungkinan tersangka lainya yang masih terlibat. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.