Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Masih Ada 3 Paripurna untuk Ketok RUU Sebelum Jabatan DPR Berakhir
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan substansi rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar Senin (23/9). Menurut Arsul, rapat Bamus juga membahas tentang kemungkinan Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah disahkan tingkat 1 untuk dibawa ke rapat paripurna guna diambil keputusan tingkat 2.
ADVERTISEMENT
"Rapat Bamus tadi kan membahas semua rencana tiga rapat paripurna terakhir tadi didiskusikan. Jadi masih ada tiga rapat paripurna, berikutnya di sisa waktu yang beberapa hari ini dan rencananya semua RUU yang sudah dibahas itu juga akan diagendakan," kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Masa jabatan DPR periode ini akan berakhir pada 30 September 2019. Mereka berharap beberapa RUU tersisa yang belum disahkan bisa diketok palu di 3 paripurna tersisa.
Namun, untuk pengesahan RUU KUHP masih ditunda karena menunggu hasil rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP karena mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak yang keberatan dengan RKUHP tersebut.
"Tetapi ada satu yang terkait dengan RUU KUHP. Itu nanti akan disepakati (untuk disahkan atau ditunda) setelah kita selesai rapat konsultasi dengan Presiden," jelas Arsul.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Arsul belum bisa memastikan apakah RUU KUHP bakal dibawa ke paripurna atau tidak. Arsul juga enggan membeberkan sikap fraksi PPP terkait RUU KUHP ini.
"Akan kami lihat apakah ada kemungkinan atau tidak (RUU KUHP untuk disahkan periode ini)," ujar Arsul.
"Fraksi PPP kita sampaikan sudah kompak. Fraksi-fraksi kita sampaikan kepada media dan masyarakat setelah bertemu dengan Bapak Presiden," tutup Ketua Fraksi PPP ini.