Masih Ada Keluarga Korban Lion Air Mengaku Belum Terima Ganti Rugi

8 April 2019 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers keluarga korban Kecelakaan Lion Air JT 610 beserta Tim  Tim Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Hary Ponto (kedua kiri) Rendy Kailimang (kiri) dan Michael Indrajana (kanan) Tim Pengacara dari Kabateck LLP, Senin, (8/4). Foto: Dok. Kantor Advokat Kailimang dan Ponto
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers keluarga korban Kecelakaan Lion Air JT 610 beserta Tim Tim Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Hary Ponto (kedua kiri) Rendy Kailimang (kiri) dan Michael Indrajana (kanan) Tim Pengacara dari Kabateck LLP, Senin, (8/4). Foto: Dok. Kantor Advokat Kailimang dan Ponto
ADVERTISEMENT
Kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang menewaskan 189 orang sudah berlalu hampir enam bulan. Namun, masih ada beberapa keluarga korban yang mengaku belum menerima ganti rugi dari maskapai dan Boeing selaku produsen pesawat nahas itu.
ADVERTISEMENT
Salah satu keluarga korban yang masih belum menerima ganti rugi adalah Merdian Agustin. Keluarga dari korban bernama Eka Suganda ini sampai mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi dari Lion Air dan Boeing.
"Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggungjawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang," kata Merdian di Jakarta, Senin (8/4).
Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Merdian dan keluarga korban Lion Air lainnya harus menerima ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar. Para keluarga korban juga diperbolehkan menggugat maskapai ke pengadilan.
Konferensi pers keluarga korban Kecelakaan Lion Air JT 610 beserta Tim Tim Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Hary Ponto (kiri), Michael Indrajana (kanan) Tim Pengacara dari Kabateck LLP, Senin, (8/4). Foto: Dok. Kantor Advokat Kailimang dan Ponto
Merdian juga mengatakan, permintaan maaf dari Chief Executive Officer (CEO) Boeing Dennis Muilenburg soal kecelakaan dua yang melibatkan Boeing 737 MAX 8, harusnya jadi momentum pembayaran ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengacara keluarga korban Lion Air, Denny Kailimang, menyatakan permintaan maaf dari Boeing mempertegas kewajiban produsen pesawat untuk memberikan ganti rugi kepada korban,
"Pernyataan CEO Boeing juga memperkuat hak-hak keluarga korban untuk memperoleh ganti kerugian yang pantas dari produsen pesawat," kata Denny.
Petugas dari KNKT mengidentifikasi serpihan milik pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan sebelah Utara Karawang, Jawa Barat (29/10/2018). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Saat ini pengacara keluarga korban Lion Air di Indonesia telah bekerja sama dengan kantor pengacara di Amerika Serikat untuk menggugat Boeing. Setelah adanya kecelakaan Ethiopian Airlines, diharapkan ganti rugi untuk korban Lion Air dari Boeing bisa sama besarnya seperti yang diberikan untuk warga Amerika Serikat korban jatuhnya pesawat tersebut.
Lion Air JT-610 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Insiden pada pada 29 Oktober 2018, terjadi setelah 12 menit pesawat itu terbang.
ADVERTISEMENT