Masih Aktif Jadi PNS, Caleg PKS Jambi Ini Dicoret Bawaslu dari DCT

15 Februari 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi caleg berstatus PNS. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg berstatus PNS. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu provinsi Jambi memberi tindakan tegas kepada salah satu caleg untuk DPRD Provinsi Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ruslan HS. Nama Ruslan harus dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) karena dirinya masih aktif sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Ruslan dari dalam DCT. Putusan ini harus dijalankan tiga hari semenjak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis, Asnawi saat membacakan putusan itu di Jambi, Rabu (13/2) dikutip dari Antara.
Keputusan ini diambil Bawaslu Jambi karena berdasarkan temuan dan saksi, Ruslan dinyatakan masih aktif sebagai guru di MAN 1 Kerinci. Dengan demikian, caleg dapil Sungaipenuh itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi.
Proses hukum pun sebenarnya sudah berjalan. Namun terlapor rupanya tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan sehingga yang bersangkutan juga menerima apapun hasil yang diputuskan Bawaslu.
Terkait ketidakhadiran Ruslan dalam setiap proses persidangan, pihak Bawaslu Kerinci sejatinya telah beberapa kali mengirimkan surat undangan sidang yang langsung diterima oleh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita kirimkan surat undangannya dan itu diterima langsung oleh terlapor. Namun yang bersangkutan menyatakan menerima apapun hasil yang diputuskan," kata Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana.
Karena Ruslan tidak pernah menghadiri sidang dengan alasan yang jelas, akhirnya Bawaslu setempat langsung memutuskan untuk mencoret namanya dari DCT. putusan tersebut telah sesuai dengan petitum atau ketentuan.
"KPU harus segera mencoret yang bersangkutan dari DCT. Kemudian putusan yang dibacakan ini sudah sesuai dengan petitum yang kami sampaikan sebelumnya," lanjut Jatra
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk mendapatkan berita terkini dan terlengkap.