Aksi Damai Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi

Masihkah KPK Independen Setelah Revisi UU?

21 September 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Meski telah disahkan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi akan melemahkan KPK. Sementara itu, sebagian lainnya menilai revisi UU itu justru akan membuat KPK semakin kuat.
ADVERTISEMENT
Paling tidak, ada 9 poin yang dianggap menuai polemik. Di antaranya keberadaan dewan pengawas, SP3, hingga pegawai KPK yang statusnya diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kini, publik menunggu kerja KPK di era UU yang baru. Pertanyannya pun tetap sama, masihkah KPK independen setelah revisi UU?
Masihkah KPK Independen Setelah Revisi UU? Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten