Masinton Klaim KPK Sepakati 4 Poin Revisi dalam Rapat 2015

7 September 2019 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu, anggota DPR RI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu, anggota DPR RI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP yang juga anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan mengenai Revisi Undang-undnag (RUU) KPK sudah dibahas lama. Menurutnya, DPR dan KPK pernah melakukan rapat membahas hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut rapat tersebut terjadi pada 19 November 2015. Masinton mengatakan, dalam rapat itu disepakati 4 hal yang belakangan menjadi poin revisi UU KPK.
“Tanggal 19 November 2015 menyepakati ada 4 item itu. Perlunya dewan pengawas, perlunya KPK diberi kewenangan SP3 (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk memberikan rasa kepastian, perlunya pengakuan tentang penyadapan,” kata Masinton dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan tema 'KPK dan Revisi Undang-undangnya' di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
“Kemudian tentang pegawai. Empat hal itu dibicarakan dengan pemerintah. Dan pemerintah setuju,” kata Masinton menambahkan.
Namun, menurut Masinton pembahasan itu tertunda. Ia tidak menyebut apa alasan yang membuat anggota dewan tidak membahasnya.
“Karena pemerintah menganggap pada saat itu, jangan sekarang,” kata Masinton.
ADVERTISEMENT
Maka itu, menurutnya RUU KPK sudah lama masuk prolegnas (program legislasi nasional). Dengan begitu ketika diusulkan kembali kepada Badan Legislatif langsung diterima dan dibawa dalam rapat paripurna.
“Kalau sebelumnya ada pandangan yang berbeda-beda. Sekarang semua fraksi bulat. Artinya semua sepakat,” kata Masinton.
Merujuk tanggal 19 November 2015, ketika itu komisioner KPK terdiri dari Taufiequrachman Ruki selaku pelaksana tugas ketua , Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi selaku plt wakil ketua, serta Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sebagai wakil ketua definitif.
kumparan mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ruki. Dalam pesan singkatnya, Ruki mengirimkan pernyataannya dalam sebuah laman berita pada tahun 2015.
Di dalamnya, Ruki mengaku tidak pernah menyetujui adanya revisi UU KPK. Ia hanya membenarkan bahwa pimpinan ketika itu bersurat kepada Presiden Jokowi. Surat itu jawaban atas permintaan pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR ketika itu.
Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ruki menyebut, dalam surat jawaban tersebut, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi. Menurut dia, surat ditandatangani semua pimpinan.