Masinton soal Alfian Tanjung Bebas: Putusan Hakim Seharusnya Objektif

31 Mei 2018 7:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu di Gedung KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu di Gedung KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung dinyatakan bebas dari kasus ujaran kebencian yang menjeratnya pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Menurut politisi PDIP Masinton Pasaribu seharusnya pihak hakim benar-benar objektif dalam memutuskan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, kira-kira hakim dalam memutuskan perkara itu tidak bisa dari satu sudut yuridisnya saja, atau dari kacamata kuda yuridisnya itu," ucap Masinton kepada kumparan, Kamis (31/5).
Menurutnya, ada beberapa aspek lain yang harusnya menjadi pertimbangan pihak hakim saat memutuskan Alfian Tanjung bebas. Misalnya adalah aspek sosiologisnya.
"Jadi dampak dari (putusan bebas) itu kan jelas, karena jelas-jelas yang dilakukan Saudara Alfian Tanjung itu kan copy paste dari berita yang sumbernya enggak jelas," tuturnya.
Alfian Tanjung diadili karena mencuit "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Menurut Masinton, cuitan Alfian tersebut tidak didasari sumber yang jelas.
ADVERTISEMENT
"Kami nyatakan itu bohong, maka kami lapor sebab tidak ada PKI di PDIP. Ya, putusan hakim ini tidak mempertimbangkan aspek lainnya. Nah, kita berharap jaksa bisa melakukan banding terhadap putusan hakim itu," pungkasnya.