Massa Buruh Demo Tolak RUU Ketenagakerjaan di Gedung Sate, Bandung

22 Agustus 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, (22/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, (22/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat yang tergabung ke dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, (22/8). Mereka menyuarakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka ingin memperjuangkan hak-hak dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kesejahteraan buruh. Tuntutan itu disampaikan ke Pemprov Jabar dan DPRD Jabar.
Koordinator ABJ, Ajat Sudrajat, menilai dalam draf RUU Ketenagakerjaan terdapat poin-poin yang merugikan buruh. Misalnya pengurangan pesangon dari 9 bulan menjadi 5 bulan, penetapan tenaga kerja kontrak yang mulanya 2 tahun menjadi 5 tahun, sistem outsourcing, serta penghambatan pembentukan aliansi buruh.
"Kami meminta gubernur dan DPRD Jabar untuk mendukung tuntutan kami, pertama menolak rencana revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ajat yang datang bersama 11 aliansi buruh saat di lokasi demo.
Massa buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, (22/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dia berharap draf tersebut tidak sampai diterima oleh DPR. Pembahasan draf tersebut harus melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan buruh, sehingga diharapkan adil bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu sampaikan penolakan draf revisi ini jangan sampai diterima oleh DPR RI, tetapi harus melalui kajian yang komprehensif, yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah biar adil dan seimbang," ujar dia.
Selanjutnay, pihaknya menolak sistem pemagangan nasional serta sistem upah murah yang hingga kini masih berlaku di Jabar. Dia berharap Gubernur Jabar Ridwan Kamil dapat menyampaikan aspirasi mereka dan mewujudkan buruh Jabar juara lahir dan batin, sebagaimana yang sering didengungkan.
"Kedua, menolak sistem pemagangan nasional. Ketiga, menolak sistem upah murah yang berlaku di Jawa Barat," tutur dia.
Dia menambahkan, buruh pun menyampaikan tuntutan isu lokal yakni terkait dengan Citarum Harum yang berimbas pada beberapa perusahaan di segitiga rebana antara lain Cirebon, Patimban, dan Kertajati. Relokasi yang dilakukan di sana, kata dia, dapat mengakibatkan buruh menerima upah murah.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini berdampak sangat kompleks karena dikhawatirkan akibat relokasi ini tercipta upah murah karena upah yang akan mereka terima sesuai dengan upah yang berlaku di segitiga rebana," ungkap dia.
Adapun, isi tuntutan yang disampaikan buruh:
1. Kami memohon agar gubernur dan DPRD Provinsi Jabar membuat dan menyampaikan rekomendasi kepada presiden dan DPR RI tentang penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan rekomendasi tentang penolakan sistem pemagangan nasional;
2. Kami memohon Gubernur Jabar menghentikan segala kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan politik upah murah di Jabar, di antaranya dengan cara mencabut SK tentang upah khusus yang nilainya di bawah ketentuan UMK dan segera tetapkan UMSK di beberapa kabupaten/kota yang belum ada UMSK;
ADVERTISEMENT
3. Kami memohon agar program pemerintah tentang Citarum Harum dapat terlaksana dengan tidak menimbulkan dampak negatif kepada para pekerja/buruh terutama terkait dengan relokasi perusahaan yang akan ditempatkan di wilayah segitiga rebana;
4. Kami mohon agar Pemda Jabar baik eksekutif maupun legislatif dapat melibatkan Aliansi Buruh Jabar sebagai salah satu stakeholder dalam menentukan segala kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Jabar.