news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Massa di Garut Demo Mulan Jameela: 'Dulu Pelakor, Sekarang Perekor'

23 September 2019 19:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simpatisan dan relawan Partai Gerindra Kabupaten Garut, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPC Gerindra Kabupaten Garut, Senin (23/9/2019). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simpatisan dan relawan Partai Gerindra Kabupaten Garut, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPC Gerindra Kabupaten Garut, Senin (23/9/2019). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Massa simpatisan caleg DPR terpilih Ervin Luthfi menggeruduk Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut pada Senin (23/9). Mereka protes atas dicoretnya Ervin sebagai anggota DPR digantikan Mulan Jameela.
ADVERTISEMENT
Massa membawa spanduk bertuliskan "Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)". Koordinator aksi, Yudi Munandar, mengatakan aksi yang dilakukannya itu mendesak DPC berkirim surat ke DPP Gerindra.
“Kami juga meminta agar DPP Gerindra mencabut penetapan Mulan Jameela dan merehabilitasi nama baik Ervin Luthfi dan Fahru Rozi sebagai peraih suara ke-3 dan ke-4 atas pemecatan keduanya sebagai kader Gerindra,” kata Yudi.
Yudi dalam orasinya menolak penetapan Mulan sebagai anggota dewan berdasarkan Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Mereka juga menolak pemecatan Ervin Luthfi dan Fahru Rozi.
Simpatisan dan relawan Partai Gerindra Kabupaten Garut, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPC Gerindra Kabupaten Garut, Senin (23/9/2019). Foto: kumparan
“Hal tersebut bertentangan dengan AD/ART Partai Gerindra,” katanya.
Yudi juga meminta Sekjen DPR RI menunda pelantikan Mulan Jameela karena saat ini sedang dilakukan proses gugatan di PTUN Jakarta Selatan dan dianggap bertentangan dengan undang-undang pemilu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, juru Bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan, menilai pencoretan Ervin dan Fahru merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Jika keputusan DPP Partai Gerindra dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan politik.
Dedi menyebut pemecatan Ervin dan Fahru dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Saya sempat bertanya kepada Ketua Dewan Kehormatan Gerindra dan beliau juga tidak mengetahui soal pemecatan Ervin,” ucapnya.
Jika melihat aturan partai, lanjut Dedi, pemberhentian kader seharusnya melewati dewan kehormatan partai sebagaimana mekanisme yang ada dalam AD/ART. Namun dalam hal ini, partai memecat Ervin secara sepihak.
“Kita telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI. Penetapan KPU berdasarkan undang-undang, sehingga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya
ADVERTISEMENT
Jika KPU mengabulkan permohonan yang dilakukan Gerindra, menurutnya bukan tidak mungkin partai politik lainnya melakukan hal serupa karena menganggap keputusan KPU bisa digagalkan surat partai.
“Kalau KPU bisa mengganti aturan, untuk apa aturan itu dibuat. Kalau partai bisa menentukan siapa yang akan lolos, kenapa harus ada pemilihan,” sebutnya.
Dedi menyebut Ervin sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk pelantikan anggota DPR RI yang akan dilakukan 1 Oktober 2019. Berbagai persiapan, mulai dari pengukuran baju hingga yang lainnya sudah dilakukan Ervin.
Tidak hanya itu saja, Dedi menyebut bahwa Ervin sudah mengikuti Lemhanas dan sempat hadir dalam undangan fraksi dalam pembahasan RAPBN 2020.
“Tapi malah diganti sepihak. Kita sangat menyesalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan tuntutan Mulan Jameela bersama sejumlah Caleg Gerindra lainnya. Padahal persoalan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Celakanya, gugatan itu malah dikabulkan pengadilan. Sudah bertentangan dengan undang-undang," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua DPC Gerindra Kabupaten Garut, Enan menyikapi permintaan massa aksi. Enan akan mengirimkan surat ke DPP Partai Gerindra untuk menyampaikan aspirasi simpatisan Ervin.
Enan juga kaget ketika mendengar nama Ervin dicoret dan digantikan Mulan Jameela. Menurut dia, ranah kebijakan itu ada di DPP Gerindra.
Ervin maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya, sama seperti Mulan.
Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara dan dinyatakan lolos. Sementara Mulan menempati kelima dengan perolehan 24.192 suara.
Mengacu kepada perolehan suara, Mulan sejatinya tidak lolos ke Senayan. Namun, Mulan dan beberapa kader lainnya menggugat secara perdata Ketum Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan awal terdapat 14 penggugat, termasuk Mulan. Namun dalam perjalanannya, ada 5 kader Gerindra memutuskan untuk mencabut gugatan yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga Ahmad.
Beberapa kader yang mencabut gugatan, menyisakan beberapa penggugat yang bertahan yakni Mulan, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Dalam gugatannya ke Prabowo, mereka berdalih mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra, sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Mulan dan kader lainnya. Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Gerindra pun segera menaati putusan yang dikeluakan PN Jakarta Selatan. Gerindra akhirnya meloloskan semua kader yang mengajukan gugatan, termasuk Mulan Jameela.