Masturbasi di Depan Mahasiswi di Depok, DM Terancam 2 Tahun Penjara

14 Mei 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masturbasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masturbasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemuda di Depok berinisial DM (28) ditangkap warga setelah kedapatan melakukan masturbasi di depan mahasiswi. Karena perbuatan ini, DM terancam hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dijerat pasal 281 KUHP, karena melanggar kesusilaan atau kesopanan, dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan," kata Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Sebelum masturbasi, DM datang ke sebuah indekos putri di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok. Dia berpura-pura menjadi kurir. Saat korbannya lengah, pelaku langsung melakukan masturbasi.
"Pelaku ini mengintip korban dan langsung masturbasi sehingga keluar cairannya," ungkap Firdaus.
Sejauh ini, pelaku nekat melakukan masturbasi di depan mahasiswi hanya karena nafsu. Dia juga tak menargetkan korbannya secara khusus.
"Hasil pemeriksaan motifnya karena nafsu," ucap dia.
DM sudah melakukan hal itu sebanyak 3 kali sejak April 2019. Terkahir, aksinya dilakukan pada Minggu (12/5). DM akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polresta Depok. Meski sudah berstatus tersangka, DM tidak ditahan.
ADVERTISEMENT