May Day, PAN Tagih Janji Jokowi Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

1 Mei 2018 12:54 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers PAN tentang Hari Buruh. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers PAN tentang Hari Buruh. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PAN turut ambil sikap dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). PAN menilai pemerintah saat ini belum secara serius memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Sebab, salah satu instrumen mendasar keberhasilan demokrasi adalah meningkatnya kesejahteraan buruh.
ADVERTISEMENT
“Bahwa PAN meminta keseriusan pemerintah untuk memikirkan bagaimana agar kesejahteraan buruh itu selalu diperhatikan terutama terkait silang sengketa di masyarakat. Misalnya menyangkut dengan kontrak kerja, upah minimum, tunjangan, libur, cuti dan hak-hak lainnya yang selama ini dituntut,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR asal PAN Saleh Partaonan Daulay di DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (1/5).
“Kita minta bukti dulu dari pemerintah mana tuntutan dari buruh itu dipenuhi dari tahun ke tahun. Sudah tiga tahun lebih pemerintahan ini berjalan, seharusnya ada pergerakan dari realisasi tuntutan buruh itu. Kalau sama saja berarti pemerintah tidak maksimal, tidak serius,” imbuh Saleh.
Lebih lanjut, PAN juga meminta agar janji pemerintah menciptakan 10 juta lapangan kerja dipenuhi. Menurut Saleh, pernyataan Menaker Hanif Dakhiri yang menyebut bahwa pemerintah telah berhasil menciptakan 2 juta lapangan kerja setiap tahunnya itu harus dibuktikan dengan data.
Massa hari buruh masih berkumpul di depan istana (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa hari buruh masih berkumpul di depan istana (Foto: Moh Fajri/kumparan)
“Mestinya kalau Menaker saudara Hanif Dhakiri katakan 2 juta satu tahun berarti mestinya sudah 6 sampai 7 juta lapangan kerja yang tercipta. Maka, kami meminta bukti, bukan hanya statemen saja. Maka kalau tidak ada (bukti dan data), pemerintah gagal melaksanakan konstitusi bahwa setiap warga negara Indonesia itu berhak mendapat pekerjaan yang layak,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
PAN juga mendesak agar pemerintah membuka secara terang terkait kesepakatan MoU dengan Tiongkok pada turn key project (proyek infrastruktur) yang disepakati pada awal pemerintahan Jokowi. Sebab, Saleh menduga MoU tersebut salah satu faktor untuk pemerintah menerbitkan Perpres TKA.
“Pasalnya ada dugaan dari adanya tindak lanjut dari pelaksanaan itu dilakukan dengan turn key project, di mana TKA itu didatangkan dari China. Tolong itu dibuka dulu, benar enggak itu. Perlu dibuka karena menyangkut keberadaan TKA di Indonesia yang sekarang sudah meresahkan keberadaannya,” paparnya.
Demo buruh menuju ke Istana Negara. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh menuju ke Istana Negara. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Berikut pernyataan sikap DPP PAN dan Fraksi PAN terkait hari butuh internasional dan Perpres TKA. Berikut lengkapnya:
1) PAN meminta agar kesejahteraan buruh selalu diperhatikan terutama menyangkut kontrak kerja, upah minum, tunjangan, libur, cuti, dan hak-hak lain yang selama ini dituntut. Pemerintah perlu membuktikan keseriusannya dalam memenuhi tuntutan para buruh yang selama ini diperjuangkan.
ADVERTISEMENT
2) PAN meminta pemerintah segera merealisasikan janji untuk menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan yang dijanjikan. Andaikata sudah dilaksanakan, seperti yang saat ini disampaikan pemerintah, PAN meminta data resmi dari ketersediaan lapangan pekerjaan tersebut. Sebab faktanya, PAN melihat tingkat pengangguran masih sangat luas dan tidak hanya dirasakan golongan menengah ke bawah tetapi juga golongan masyarakat berpendidikan.
3) PAN mendorong agar pemerintah membuka secara transparan isi MoU antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok yang dilaksanakan di Great Hall of the People oleh para pejabat Indonesia dan Tiongkok di awal periode pemerintahan sekarang ini. Pasalnya, ada dugaan bahwa MoU tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan turn-key project di mana proyek-proyek Cina di Indonesia mengharuskan tenaga kerjanya didatangkan dari Cina.
ADVERTISEMENT
Ini perlu dibuka secara transparan karena hal ini juga terkait dengan perdebatan mengenai keberadaan TKA yang belakangan semakin meresahkan. Karena itu, PAN meminta agar turn-key project yang melibatkan investasi Tiongkok di Indonesia dan investasi asing pada umumnya ditinjau kembali karena dinilai tidak menguntimgkan Indonesia.
4) PAN meminta menteri tenaga kerja menjelaskan secara terbuka alasan utama revisi pennenaker No. 35/2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16/2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Revisi ini diindikasikan semakin memberi kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia. Lebih tepatnya, revisi tersebut disinyalir sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodir ketentuan yang termaktub dalam mekanisme rum-key project.
5) PAN sampai saat ini konsisten meminta agar pemerintah mencabut perpres No 21/2016 terkait kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan kunjungan dengan tujuan wisata ke Indonesia. Malah sebaliknya, mereka yang berkunjung ke Indonesia ada yang diduga menyalahgunakan visanya untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
6) Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat diminta untuk bersama-sama memperhatikan dampak negatif dari mudahnya orang asing masuk ke Indonesia. Dampak negatif itu antara lain; banyaknya pelanggaran keimigrasian, banyaknya TKA ilegal, meningkatnya peredaran narkotika, dan tingginya tingkat knmma dalam bentuk penipuan dan lain-lain.
7) PAN mendesak pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait agar segera menyelesaikan aturan turunan dari UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga para pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin mendapatkan perlindungan sebagaimana diinginkan oleh kita semua.
8) Dalam konteks perjuangan peningkatan kualitas kesejahteraan buruh, PAN selalu bersedia di garis terdepan untuk menyuarakan, memperjuangkan, dan bekerja bersama dengan seluruh elemen masyarakat.
Menaker Hanif sebelumnya menyebut bahwa data Kemnaker tahun 2014-2017 menunjukkan pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja. Rinciannya, pada tahun 2014, pemerintahan berhasil menciptakan 2,654.305 lapangan kerja. Tahun 2015 melonjak menjadi 2,886.288 dan tahun 2016 tercipta yakni 2,448.916 lapangan kerja dan kembali melonjak menjadi tercipta 2,669.469 lapangan kerja di tahun 2017.
ADVERTISEMENT