Mayjen Purn Setia Purwaka Klarifikasi soal Jabatan Pj Gubernur Era SBY

20 Juni 2018 17:49 WIB
Setia Purwaka, Penjabat Gubernur Jatim tahun 2008 (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Setia Purwaka, Penjabat Gubernur Jatim tahun 2008 (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Pihak Istana menyebut penunjukan perwira TNI-Polri sebagai penjabat gubernur juga pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya. Salah satunya adalah dengan menunjuk Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jatim periode 2008-2009.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Setia menyanggah jika saat dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jatim ia masih aktif di TNI.
"Waktu itu saya sebagai Irjen Kemenkominfo setelah alih status dengan Keppres Nomor 34/K Tahun 2006, Tanggal 12 Mei 2006. Jadi saya diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jatim sudah bukan TNI aktif, tetapi sudah alih status," ujar Mayjen (Purn) Setia Purwaka melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/6).
Dengan Keppres tersebut, saat itu status Setia sudah beralih dari TNI menjadi sipil. Baru dua tahun setelah alih status tersebut, Setia diberi tugas sebagai Penjabat Gubernur Jatim.
"Saya baru diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jatim dengan Keppres Nomor 73/P Tahun 2008 Tanggal 15 Agustus 2008. Begitu pula dengan teman saya, Pak (Mayjen) Tanribali Lamo. Prosesnya juga sama dengan saya, beliau diangkat jadi Penjabat Gubernur sudah bukan sebagai TNI aktif, tapi sudah alih status," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jabat menuai kritik. Sebab, Iwan Bule saat ini masih berstatus sebagai perwira aktif Polri yang seharusnya tidak bisa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum lepas jabatan di Polri.
Kritikan tersebut kemudian ditanggapi oleh Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebut kebijakan serupa pernah dilakukan di era SBY. Salah satunya adalah penunjukan Mayjen TNI Setia Purwaka dan Mayjen TNI Tanribali Lamo sebagai penjabat gubernur.