Mediasi dengan KPU DKI Mentok, Eks Koruptor M Taufik Tempuh Ajudikasi

20 Agustus 2018 15:09 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang mediasi pencoretan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik dari daftar caleg DPRD oleh KPU DKI tidak menghasilkan titik temu. Taufik tetap dicoret dari daftar caleg karena pernah jadi napi korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jadi keputusannya masing-masing berpendapat, jadi KPU berpendapat mengikuti perintah KPU pusat berpegang pada PKPU. Saya berpendapat juga berpegang pada UU, karena tidak ada kata sepaham," kata M Taufik di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/8).
Taufik berpendapat, peraturan KPU yang melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg melanggar UU Pemilu. Dia juga mencontohkan, banyak Bawaslu di daerah lain yang meloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.
"Selama itu berpedoman pada UU pasti saya terima, kan saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain ini (PKPU) melanggar UU," kata Taufik.
Dalam mediasi itu, KPU DKI telah berkonsultasi dengan KPU RI, dan hasilnya tetap tak bisa meloloskan mantan koruptor jadi caleg. Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang ajudikasi.
ADVERTISEMENT
"Kami tetap sepakat bahwa proses mediasi ini dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Karena kami menganggap bahwa PKPU yang sudah diundangkan oleh Menkumham melalui publik ini masih berlaku," terangnya.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi Bawaslu tanpa proses peradilan. Sedangkan ajudikasi proses penyelesaian dengan pihak ketiga (Bawaslu) melalui proses peradilan, ditunjukkan dengan bukti dan saksi.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menambahkan sidang ajudikasi akan dilaksanakan pada Selasa (21/8) pukul 10.00 WIB di Bawaslu DKI Jakarta. Sidang ajudikasi ini digelar selama 12 hari kerja dengan agenda penyampaian permohonan penggugat, pembuktian hingga pendapat saksi ahli kedua belah pihak.
"Nanti dalam agenda pokok-pokok penyampaian permohonan akan dijawab oleh termohon KPU DKI terkait pokok si termohon tersebut," terangnya.
Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik (Foto: Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik (Foto: Mediasi Sengketa Pemilu Pemohon Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik)
"Kalau memang dipandang perlu untuk ada saksi, jadi pemohon boleh meghadirkan saksi ahli, dan juga termohon boleh dalam pembuktian tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPU menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal caleg karena dia pernah menjadi napi korupsi. Ia pun tidak masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU DKI.
Taufik terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.