Meiliana, Perempuan yang Protes Suara Azan, Bebas Bersyarat

23 Mei 2019 14:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meiliana berkumpul bersama keluarga usai bebas. Foto: Dok. Keluarga
zoom-in-whitePerbesar
Meiliana berkumpul bersama keluarga usai bebas. Foto: Dok. Keluarga
ADVERTISEMENT
Meiliana, terpidana kasus penistaan agama karena memprotes suara azan di lingkungan rumahnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, akhirnya menghirup udara segar. Meiliana bebas bersyarat dari LP Tanjung Gusta pada Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
"Sekitar pukul 11.00 WIB bebasnya," kata kuasa hukum Meiliana, Ranto Sabarani, saat dihubungi, Kamis (23/5). "Seperti yang sudah dijelaskan, bebas bersyarat itu kan hak dari tahanan sebagaimana Pasal 15 ayat 1 KUHP".
Ranto mengatakan, Meiliana ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak 30 Mei 2018. Kemudian pada Selasa, 21 Agustus 2018, Meiliana divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menista agama.
Kuasa Hukum Penista Agama, Meliana, Anggap Bukti Dari Jaksa Tidak Kuat (27/08/2018). Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
Menurut Ranto, dalam kurun waktu sejak Mei 2018 hingga April 2019, Meiliana sudah berada dalam tahanan selama 11 bulan. Itu artinya, terpidana boleh mengajukan pembebasan bersyarat.
"KUHP jelas disebutkan di situ, setiap orang yang sudah menjalankan hukumannya 2/3 atau minimal 9 bulan, bisa mengajukan bebas bersyarat," ujar Ranto. Itulah sebabnya pada April 2019, Ranto mengajukan bebas bersyarat untuk Meilana.
ADVERTISEMENT
Gayung bersambut, pengajuan bebas bersyarat itu dikabulkan oleh Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Meski sudah bebas bersyarat, kata Ranto, Meiliana masih ingin mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Sebab ia merasa tidak berniat menista agama.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Meiliana itu terjadi pada bulan Juli 2016. Akhirnya Meiliana ditetapkan tersangka dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, Meiliana dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani penjara selama 1,5 tahun.
Tak puas, Meiliana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, bandingnya ditolak oleh majelis hakim PT Medan.
Meiliana tak patah arang. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi hasilnya sama.
Pada Sabtu (27/3/2019) majelis yang terdiri dari ketua Desnayeti serta dua anggota Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, menolak kasasi perempuan keturunan Tionghoa itu.
ADVERTISEMENT