Mekanisme Berobat Setnov di Luar Lapas Sukamiskin

15 Juni 2019 14:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Foto yang diduga narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang tengah berada di sebuah toko bangunan wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (15/6) beredar. Sebelum itu, Setnov sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Terkait izin keluar lapas untuk berobat, Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan ada tiga mekanisme bagi narapidana untuk berobat ke luar lapas, di antara berobat di dalam lapas, di luar kota, hingga di luar provinsi.
"Jadi di sini ada tiga mekanisme berobat ke luar lapas di dalam kita, mekanisme berobat narapidana di luar lapas di luar kota, jadi sekitaran wilayah Jabar, dan di berobat narapidana di luar provinsi Jawa Barat," kata dia kepada kumparan, Sabtu (15/6).
Tejo menyebut, mulanya narapidana akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di poliklinik di dalam Lapas Sukamiskin. Kemudian, dari sana akan ditentukan apakah narapidana perlu dirujuk ke luar lapas ataukah tidak. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian sidang terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Jika perlu dirujuk ke luar lapas, Tejo menambahkan, maka pihaknya akan menentukan waktu dan tempatnya. Selain itu, pihaknya pun akan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan.
"Pertama, mereka itu warga binaan pemasyarakatan melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik yang ada di lapas nanti kita menentukan apakah yang bersangkutan tetap di poliklinik lapas ataukah dirujuk ke luar lapas nanti ada sidang sehubungan dengan pemeriksaan warga binaan pemasyarakatan," ucap dia.
Lapas Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
Tejo menegaskan tingkat keseriusan penyakit yang diderita oleh narapidana ditentukan berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani.
"Sebenarnya, tingkat keseriusan (penyakit) itu rekomendasi dari dokter kami dan dokter yang dirujuk. Kalau memang dia enggak, maka dokter yang dirujuk itu menyampaikan 'Pak, diambil kembali'. Tapi kalau memang dia harus nginep, itu kan kewenangan dari rumah sakit rujukan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, setiap satu orang narapidana akan mendapat pengawalan dari satu orang petugas lapas dan satu orang polisi selama menjalani perawatan di rumah sakit. Petugas lapas, kata dia, melakukan pengawalan secara bergantian.
"Jadi bergiliran kalau pagi satu orang, nanti siang ditukar orangnya. Bergiliran kita buat jadwal, berubah-ubah. Petugas kepolisian juga satu orang, tapi mekanismenya yang mengatur pihak kepolisian bukan kita," ungkap dia.
Tejo menegaskan, keperluan berobat bagi narapidana telah diatur dalam undang-undang dan penerapannya disesuaikan dengan regulasi Kemenkumham.
"Jadi ini kan bukan hubungan dengan banyaknya yang bersangkutan keluar tapi siapapun, bukan Setnov saja, tapi warga binaan lain yang memerlukan perawatan kesehatan di luar lapas apabila itu ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dirujuk dengan regulasi yang ada," kata dia.
ADVERTISEMENT