Mekeng Jawab Novanto soal USD 500 Ribu: Nanti Dia Gila Sendiri

20 September 2018 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali menyebutkan nama-nama eks anggota dan anggota DPR yang diduga menerima uang fee proyek e-KTP saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Penyebutan nama-nama itu merupakan yang kedua kali oleh Setnov setelah sebelumnya ia bernyanyi saat diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu (28/3) lalu. Salah satu nama yang disebut Setnov menerima fee yakni politikus Golkar sekaligus pimpinan Banggar DPR saat itu, Melchias Mekeng sebesar USD 500 ribu.
Terkait tudingan itu Mekeng mengaku heran. Sebab bekas Ketua Umum Golkar itu telah mengaku bersalah melakukan korupsi dan divonis harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Namun kini Setnov justru menuding orang lain, termasuk dirinya, dimana tuduhan itu menurut Mekeng tanpa bukti.
“Yang kita harus curiga dia (Setnov) harus membayar USD 7,3 juta kan, dia terima itu. Kenapa jadi dibuang ke orang lain? kalau dia bilang serahkan (uang USD 500 ribu), kapan diserahkan? dimana diserahkan? bentuknya gimana? harus dia buktikan kan hukum,” ujar Mekeng saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Mekeng berpendapat, tudingan itu bisa membuat Setnov gila karena tidak dapat membuktikannya secara hukum. Mekeng juga tak terganggu dengan ocehan Setnov sebab ia merasa tidak menerima uang fee proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut gak ada ini (bukti) kan gitu. Jadi dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti kan ya itu pepesan kosong," ucapnya
"Enggak (terganggu). Lama-lama dia gila sendiri. Kalau orang waras enggak akan begitu," tandasnya.
Dalam sidang Selasa (18/9) itu, Setnov memaparkan beberapa nama anggota DPR yang menerima fee proyek e-KTP. Para anggota DPR itu yakni Chairuman Harahap sebesar USD 500 ribu, Ja'far Hafsah sebesar USD 100 ribu, Ade Komarudin sebesar USD 700 ribu, Agun Gunandjar sebesar USD 1 juta, Markus Nari sebesar USD 500 ribu dan Mirwan Amir sebesar USD 500 ribu.
Lalu kepada mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yakni Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Mereka disebut menerima dana masing-masing sebesar USD 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov telah divonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Setnov kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.