Melafalkan Ijab Kabul saat Menikah Tidak Lancar, Sah atau Tidak?

10 Agustus 2017 19:52 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses ijab kabu. (Foto: YouTube)
zoom-in-whitePerbesar
Proses ijab kabu. (Foto: YouTube)
ADVERTISEMENT
Dalam proses pernikahan, ijab kabul menjadi satu unsur penting. Ijab kabul sendiri adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai perempuan untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai pria.
ADVERTISEMENT
Meski terlihat sederhana dan hanya terdiri dari beberapa kalimat saja, proses ijab kabul tidak semudah seperti yang dibayangkan. Sering kali karena suasana yang begitu tegang membuat mempelai pria menjadi grogi dalam mengulangi ijab kabul yang dibacakan wali atau penghulu.
Alhasil beragam kejadian lucu sering kali mewarnai prosesi pembacaan ijab kabul ini. Misalnya, ada yang melafalkannya dengan terbata-bata, ada juga yang membacanya degan cepat hingga pelafalannya tak terdengar jelas.
Baru-baru ini sebuah video mempelai pria yang membaca ijab kabul dengan kalimat yang tidak jelas ramai di media sosial.
Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah dengan kalimat yang tidak jelas itu proses ijab kabul dianggap sah atau tidak. Terlebih hanya kalimat "saya terima nikah" dan "dibayar tunai" saja yang terdengar jelas.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Ketua Dakwah MUI, Cholil Nafis, bagian terpenting dari proses ijab kabul adalah kaimat yang berbunyi "Saya terima nikahnya". Cholil menjelaskan bahwa arti dari ijab sendiri adalah "menyerahkan" dan kabul artinya "menerima". Jadi ketika ketika ijab yang berbunyi "saya nikahkan dengan" diucapkan kemudian dijawab dengan "saya terima nikahnya" itu sudah sah. Jadi tidak ada yang namanya satu tarikan nafas atau dua tarikan nafas.
"Ijab itu artinya menyerahkan, kabul artinya menerima, maka ketika ijabnya berbunyi saya nikahkan anda dengan dengan mas kawin sekian. Kemudian dijawab saya terima nikahnya, kalau disempurnakan dengan kalimat lanjutannya itu sempurna. Tapi seketika mendengar kalimat saya terima nikahnya itu sudah sah," kata Cholil saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
Adapun lanjutan kalimat "mas kawin", menurut Cholil itu untuk memastikan jika yang dia terima adalah proses akad yang disampaikan oleh wali mempelai perempuan.
"Yang menyebut saya terima nikah ini sebenarnya sudah cukup. Namun ketika dengan mas kawin itu untuk memastikan kalau yang dia terima adalah proses akad nikah yang disampaikan oleh walinya," jelas Cholil.