Ilustrasi KPK.

Melihat 6 Poin Revisi UU KPK yang Disetujui DPR dan Pemerintah

17 September 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berjalan. DPR dan pemerintah bahkan sepakat revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan hari ini, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Pembahasan poin-poin revisi UU KPK telah dibahas dalam rapat panja antara DPR dan pemerintah pada Jumat (13/9) dan Senin (16/9). Sehingga pembahasan revisi UU KPK cukup cepat karena hanya dibawa dalam dua kali sesi rapat.
Dalam draf revisi UU KPK, ada 6 poin revisi yang disepakati oleh pemerintah DPR. Berikut poin-poinnya:
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A.
Delapan pasal itu membahas Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh presiden. Selain itu, dibahas juga jumlah anggota dewan pengawas yang berjumlah 5 orang, dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut juga membahas kewenangan Dewan Pengawas dalam mengawasi tugas, menetapkan kode etik, hingga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Kewenangan SP3 dan penghentian penuntutan diatur dalam Pasal 40. Dalam pasal tersebut, disebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap suatu perkara jika tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut kembali apabila KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan
Peraturan ini tertuang dalam 4 pasal, yaitu Pasal 1 ayat 5, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan penyadapan dan penggeledahan baru dapat dilakukan jika penyidik mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin diberikan paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan.
ADVERTISEMENT
Hasil penyadapan juga harus dilaporkan kepada pimpinan KPK secara berkala. Jika penyadapan telah selesai, maka harus dipertanggung jawabkan ke pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.
Status pegawai KPK sebagai ASN diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 2.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut, dijelaskan penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik ASN yang diberi kewenangan khusus oleh UU.
KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif dibahas dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3.
Dalam pasal tersebut, disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Update: Dalam rapat paripurna yang digelar pukul 11.30 WIB, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang KPK yang memuat 6 poin tersebut.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten