Melihat Isi Pidato Slamet Maarif dan Jerat Pasal yang Diterima

11 Februari 2019 16:30 WIB
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Prabowo-Sandi terkejut dengan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan Bawaslu, kejaksaan, dan polisi.
ADVERTISEMENT
Slamet dianggap berpidato yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 20107 tentang Pemilu saat hadir di acara Tablig Akbar 212 di Solo, Minggu (13/1). Bagaimana peristiwa itu dan apa materi pidato yang diperkarakan?
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. Foto: dok. kumparan
Acara Tablig Akbar 212 di kampung Jokowi itu memang sejak awal sudah diperingatkan tidak diberi izin oleh kepolisian. Namun, para peserta tetap hadir bahkan jumlahnya ribuan berkumpul di Bundaran Gladak, Kelurahan Kauman, Pasar Kliwon, Solo.
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. Foto: dok. kumparan
Panitia sudah menyatakan surat pemberitahuan acara, namun diaggap tak cukup tanpa izin. Akhirnya, aparat memberi ultimatum agar bubar pukul 09.00 WIB. Peserta manut dan membubarkan diri pukul 09.30 WIB.
Tapi, sebelum bubar, mereka mendengarkan semacam pidato dari 3 pembicara yang diundang yaitu Slamet Maarif. Dua pembicara lain tak hadir yaitu Fadlan Garamatan dan Dahnil Azhar Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Nah, pidato penutup aksi itulah yang jadi dasar para penegak hukum menetapkan tersangka pada juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.
Berikut pidato Slamet Maarif di aksi tersebut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, walhamdulillah, wassalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du. Faya ibadallah, ittaqullah, ittaqullah haqqatuqatih.
Para alim ulama, para kiai, para guru, yang mohon maaf tidak bisa kami sebutkan namanya satu-satu tanpa mengurangi rasa hormat kami. Teristimewa buat seluruh pimpinan ormas Islam yang hadir bersama kita di pagi hari ini. Teristimewa juga untuk panglima lPD DKI Jakarta, teristimewa pula untuk ketua PA 212 Solo Raya kita doakan mudah-mudahan seluruh guru kita, kiai kita, ustaz kita senantiasa panjang umur, istiqomah berjuang untuk Allah SWT. Amin ya raballamin.
ADVERTISEMENT
Lanjut? (teriak massa: lanjut). Lanjut? Takbir! Saudaraku, saya dari Jakarta datang ke Kota Solo. Kenapa saya datang? karena saya diundang untuk acara tablig akbar. Saya datang ke Solo karena mau mengaji, Saudara, karena saya datang mau tablig akbar, karena saya datang mau ngaji.
Begitu sampai bandara tadi informasi yang masuk ustaz bagaimana penjegalan di mana-mana, penggembosan di mana-mana, pemulangan di mana-mana, kondisinya luar biasa ustaz. Di sepanjang jalan polisi di mana-mana ustaz. Saya bilang eh saya datang mau ngaji, saya datang mau tablig akbar, saya datang demi Allah. Begitu sampai ke kota Solo kami pantang pulang kembali, Saudara. kami terus jalan. Demi Allah kami enggak takut. Demi Allah kami enggak akan pulang. Kami datang niat ngaji. Kami datang untuk tablig akbar. Kalau pun kami mati, demi Allah, di sisi Allah, syahid buat kami, Saudara.
ADVERTISEMENT
Jangan pernah pikir kami takut dengan kematian. Demi Allah kami tidak pernah takut dengan kematian saudara. Umat Islam, para mujahid 212, demi Allah enggak pernah takut dengan kematian. Kalau engkau takut mati, kami enggak takut mati. Kalau kau takut kehilangan jabatan, kami enggak takut kehilangan jabatan. Kalau kamu takut kehilangan harta, demi Allah kami enggak takut kehilangan harta saudara. Maka saya putuskan saya tetep lanjut datang ke kota Solo, saya akan orasi di hadapan Anda semua saudara.
Bagi kami sama saja, berjuang, mati, enggak berjuang mati. Lebih baik bela Islam mati. Lebih baik mati, takbir! Dan hari ini Indonesia dibukakan matanya kembali saudara. Hei yang mengadakan penjegalan di mana-mana, hei yang menghalangi tablig akbar, hei yang ingin membubarkan pengajian hari ini, Allah justru bukakan kembali buat kita saudara. Allah tontonkan kembali buat kita, Allah perlihatkan lagi buat kita siapa yang coba-coba menghalangi pengajian.
ADVERTISEMENT
Allah lihatin sama kita kelompok mana yang senantiasa mengganggu dakwah islamiah. Allah lihatkan kembali kelompok-kelompok mana yang anti-Islam. Allah lihatkan kembali rezim mana yang berupaya mengganggu tegaknya Islam di Indonesia. Hari ini kami sadar siapa kelompok itu kembali, dan hari ini menguatkan semangat kita kembali untuk mengadakan perubahan, untuk menghentikan rezim yang menghalangi dakwah islamiah, untuk menghilangkan penguasa yang coba-coba menghalangi tegaknya Islam di Indonesia. Siap berjuang? Siap berjuang? Angkat tangannya, takbir!
Akhirnya kami ingat ada pantun. Ada besi di atas rumput, kita mau ngaji dia yang takut. Betul? Betul. Ada besi di atas keramik, kita mau ngaji dia yang panik. Betul? Rupanya kita kumpul ada yang panik, Saudara, kita ngaji ada yang panik,Saudara, kita tablig akbar ada yang panik, Saudara.
ADVERTISEMENT
Panik, panik, ada yang panik, takut diganti. Panik, panik, ada yang panik. Ada yang panik takut diganti. Panik panik ada yang panik, ada yang panik takut diganti. Panik panik ada yang panik, ada yang panik takut diganti.
Eh, dia yang panik. Jangan-jangan beritanya sampai ke sono, eh Solo enggak jadi bubar, justru tablig akbar di jalan, eh dia yang pingsan, jangan-jangan stroke lagi, pingsan lagi? Siapa dia? Masyaallah, kan kita datang mau mengaji, mau tablig akbar, kenapa dihalang-halangi. Sejak kapan ada UU yang menghalangi tablig akbar, Saudara? Emang negara punya nenek moyang lu? Betul? kalau begitu kita diadang, kalau begitu kita dihalang-halangi, takut atau maju? Berhenti atau lanjut? Takbir!
Jangan dipikir kami takut umat Islam, enggak, kami enggak takut. Justru perlakuan kalian saat ini semakin menguatkan kita, semakin meneguhkan hati kita, semakin memperbesar perjuangan kita agar 2019 ganti presiden. Siapa presidennya? (massa menjawab: Prabowo). Takbir!
ADVERTISEMENT
Yang kedua yang ingin saya sampaikan kepada semua alumni 212, kepada seluruh mujahid, kepada seluruh pejuang, kami ingatkan termasuk kepada seluruh bangsa Indonesia, termasuk kepada segenap aparatur pemerintah, kami cuma mau ngingatkan hadis Rasullullah tetaplah kalian berlaku jujur. Rasul ingatkan sama kita tetaplah kamu berlaku jujur, jangan curang. Karena kejujuran akan mengantarkan kita kepada kebaikan dan kemenangan Saudara. Dan yakinlah kebaikan akan menghantarkan kita kepada surganya Allah SWT.
Oleh karenanya pegang baik-baik nasihat Rasul wahai mujahid, tetaplah jujur, wahai para caleg tetaplah jujur. jangan money politics, jangan suap, dan jangan pernah menerima suap dari siapa pun. Ada yang ngomong tapi ustaz yang di depan tv bagi-bagi amplop ustaz. Betul? Di mana? Biarin Allah juga tahu.
ADVERTISEMENT
Tapi kita pejuang mujahid tetap jujur, enggak boleh curang. Jangan pernah biarkan ada kecurangan di mana-mana. Jadi Anda relawan, jadi Anda mujahid untuk menegakkan kejujuran. Di mana pun kita harus berlaku jujur, Saudara.
Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polres Surakarta. Foto: istimewa
Nah, dalam surat panggilan polisi di atas, Slamet Maarif dijerat dengan pasal dalam UU Pemilu. Yaitu Pasal 280 ayat 1 huru a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j, Pasal 491 dan Pasal 521.
Namun, ada perdebaan dalam penggunaan Pasal 280 antara polisi dan Bawaslu. Menurut Anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma, Slamet pada Pasal 280 hanya dijerat di huruf c, d, dan f, tidak semua huruf.
Berikut pasal-pasal dimaksud:
Pasal 280
ADVERTISEMENT
(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
ADVERTISEMENT
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pertimbangan:
Bawaslu Solo yang ikut menyelidiki kasus ini di Gakkumdu, menilai Slamet memang tidak secara lugas mengajak kampanye memilih Prabowo-Sandi di penutupan acara Tablig Akbar 212, namun ceramahnya mengarah ke sana.
"Iya, dari orasinya itu memang ada unsur kampanye. Secara tersurat dia menyampaikan 02 memang tidak ada, tetapi dia pada waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Maarif menyampaikan ganti presiden, "2019 apa?" Dijawab ganti presiden. "Gantinya siapa?" Dijawab dengan sebutan Prabowo. Seperti itu. Ada beberpaa orasi lain yang mengarah ke kampanye," ucap anggota Bawaslu Solo Poppy, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
Selain soal seruan ganti presiden yang tersirat, isi ceramah Slamet juga dianggap mengajak memilih Prabowo-Sandi.
"Slamet Maarif mengatakan bahwa Kalau ada gambar presiden itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal karena tidak boleh merusak gambar presiden, dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," tutur Poppy.
"Tapi ada beberapa lain yang saya sebenarnya kalau diutarakan lagi hafal tapi secara urutan gitu secara benar dan tepat itu saya nggak bisa. Rekamannya kan sudah ada," imbuhnya.
Selain itu, tak dirinci soal pada bagian mana lagi yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye di huruf lainnya a sampai j Pasal 280 di atas.
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. Foto: dok. kumparan
Pasal 492
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pertimbangan:
Yang dimaksud dengan kampanye di luar jadwal menurut Gakkumdu adalah kampanye rapat umum atau jamak dikenal dengan kampanye akbar capres-cawapres. Nah, Tablig Akbar 212 yang dihadiri ribuan warga Solo itu dianggap sebagai rapat umum atau kampanye akbar. Acara itu semula diklaim hanya ingin menunjukkan semangat 212.
"Kalau kampanye di luar jadwal kan memang kalau rapat umum itu kan identik dengan kampanye yang ada di luar ruangan, terbuka, dengan jumlah peserta yang banyak, dengan visi dan misi yang sama antara orator dengan peserta. Jadi orator dan peserta itu mempunyai visi dan misi yang sama. Itu kan boleh disebut rapat umum. Padahal rapat umum di UU Nomor 7 tahun 2017 itu hanya bisa dilaksanakan 21 hari sebelum hari tenang," beber Poppy.
Massa padati lokasi tablig akbar 212 Solo Raya. Foto: dok. kumparan
Pasal 521
ADVERTISEMENT
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pertimbangan:
Dalam dokumen daftar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diserahkan ke KPU RI, Slamet Maarif tercatat sebagai Wakil Ketua BPN atau pelaksana kampanye.