Melihat Solusi Polemik Proyek Meikarta di Jawa Barat

13 Maret 2018 5:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Com-Meikarta (Foto: Meikarta)
zoom-in-whitePerbesar
Com-Meikarta (Foto: Meikarta)
ADVERTISEMENT
Debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sempat berlangsung panas. Penyebabnya, cawagub paslon nomor urut 2, Anton Charliyan melontarkan pertanyaan mengenai pembangunan wilayah metropolitan baru, Meikarta, kepada paslon nomer 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Inti pertanyaan Anton adalah mengenai proses perizinan yang ada di Meikarta. Sebab, pemprov yang dulu sangat getol menolak kini telah mengeluarkan izin untuk Meikarta.
Sang Naga Bonar kemudian menjelaskan bahwa yang ditolak oleh Pemprov Jabar adalah perizinan Meikarta membangun kota metropolitan di lahan 500 hektare sampai 2.200 hektare.
Selama menjadi Wagub Jabar, pemprov hanya mengizinkan peruntukan lahan Meikarta seluas 84,6 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi No.503.2/Kep468-DMMPTSP/2017.
"Yang kami izinkan 84,6 yang sudah ditentukan oleh gubernur tahun 1994. Yang kami tolak adalah metropolitan tetapi perizinan yang jadi hak mereka harus segera dikeluarkan karena itu hak mereka dan kita adalah pelayan publik. Tetapi perizinan 500 hektare sama sekali tidak bisa keluar, 2.200 hektare sama sekali tidak bisa keluar," ucap Deddy ketika menjawab pertanyaan Anton di Gedung Sabuga, Bandung, Senin (12/3) malam.
ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar tidak bisa mengeluarkan izin untuk lahan 500-2.200 hektare karena terkendala aturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Namun, hanya ada satu cara agar perizinan 500-2.200 hektare itu bisa lolos, yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Proyek Meikarta yang diluncurkan oleh Lippo Group ini berlokasi di Lippo Cikarang, Bekasi. Lokasi ini merupakan bagian dari proyek kota raksasa baru Meikarta dengan luas 22 juta meter persegi dengan nilai investasi mencapai Rp 278 triliun. Karena itu jika pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan harus memiliki rekomendasi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Deddy menjelaskan, sebenarnya Pemprov Jabar melalui Perda Nomor 12/2014 tentang Pusat Kegiatan Nasional dan Pusat Pengembangan telah merinci tiga pusat kegiatan nasional dan tiga pusat pengembangan yang mengatur kota metropolitan, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Bandung Raya (Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan sekitarnya)
2. Twin Metropolitan yang merupakan kembaran Jakarta (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta)
3. Metropolitan Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan)
Serta, tiga wilayah pengembangan yang meliputi Pangandaran, Ranca Buaya dan Pelabuhan Ratu.
Dengan demikian, anggapan bahwa Pemprov Jabar anti-investasi juga tidak sepenuhnya benar.
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Jadi solusinya?
Sayang tak semua kandidat terlibat dalam perdebatan mengenai proyek Meikarta ini. Kubu paslon nomor urut 2 yang melontarkan pertanyaan mengenai Meikarta juga tak memberikan solusi konkrit. Anton hanya mengatakan "perlu ditertibkan", sedangkan TB Hasanudin menyampaikan perlunya keterbukaan informasi publik dari proses perizinan Meikarta.
Namun, Dedi Mulyadi rupanya memiliki solusi lain. Ia menyampaikan pandangannya terhadap proyek pembangunan Meikarta yang sudah terlanjur diberi izin oleh Pemkab Bekasi untuk tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Meikarta kan sudah dizinkan. Sudah direkomendasikan oleh provinsi. Dan izin lokasinya kan sudah dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi sejak lama. Kan artinya Pemkab Bekasi tidak mungkin mencabut. Karena provinsi sudah merekomendasikan. Ketika sudah terjadi seperti itu yang harus kita lakukan adalah solusi," kata Dedi.
Solusinya, menurut Dedi, Pemkab Bekasi harus bisa memaksimalkan pajak dari Meikarta untuk memperbaiki perkampungan kumuh di kawasan Bekasi.
"Kalau swasta berhasil membangun arena-arena ruang publik yang baik karena mendapt benefit dari sebuah pembangunan degan konsepnya, maka kita harus mencoba mengambil pajaknya kemudian membangun kampung-kampung baru," ucap dia.
Ilustrasi  Meikarta (Foto: Instagram @meikarta.apartment)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meikarta (Foto: Instagram @meikarta.apartment)
Sementara itu, calon Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil, memilki pandangan bahwa polemik pembangunan Meikarta harus dilihat dari sisi regulasi. Menurutnya, apabila pembangunan Meikarta telah melanggar aturan maka mau tidak mau harus ditindak.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, apabila mereka taat aturan dan memenuhi semua prosedur, tak ada alasan untuk menghentikannya.
"Sederhana saja. Jika sesuai hukum tidak ada alasan tidak diterima kan. Tapi kalau melanggar hukum melanggar prosedur kita lawan. Saya sudah beberapa kali. Contoh apartemen di Bandung saya larang. Jadi Meikarta sikap saya begitu," ucap Ridwan Kamil.
Terlepas dari itu semua, bagaimana menurut kamu, apakah proyek Meikarta perlu dilanjutkan atau dihentikan?