Melihat Tebalnya Berkas Tuntutan Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP

7 Desember 2017 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, akan digelar sore ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12). 
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), berkas tuntutan Andi sudah dibawa KPK ke pengadilan sekitar pukul 14.20 WIB. Berkas itu terlihat cukup tebal, dengan tingkat ketebalan lebih dari 30 sentimeter. Sebanyak 5 berkas dibawa menggunakan troli dan langsung dibawa masuk ke pintu masuk administrasi. Menurut penuntut umum KPK, surat tuntutan itu berjumlah 3.127 halaman.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa Andi sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator pada September lalu. Adapun pengertian Justice Collaborator, adalah kerja sama antara saksi, pelaku dengan para penegak hukum untuk meringankan kasusnya.
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Dengan pengajuannya sebagai JC, KPK juga menyebut akan mempertimbangkan untuk menerima permohonan Andi. "Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, pertimbangan itu akan dimasukan ke dalam surat tuntutan KPK.
Pada saat pemeriksaan terdakwa, Andi mengungkap sejumlah hal terkait kasus e-KTP. Termasuk di antaranya sejumlah peran dari Setya Novanto. Ia membeberkan sejumlah pertemuan dengan Setya Novanto, termasuk pemberian jam tangan Richard Mille.
Setya Novanto usai diperiksa di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Andi disebutkan telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang tender proyek pengadaan e-KTP. Dia melakukan itu bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni beserta dua pegawai Diah;  Irman dan Sugiharto, serta Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dilingkungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011, Drajat Wisnu Setyawan. 
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Andi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yaitu Diah, Irman, Drajat, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan 6 orang anggota panitia pengadaan proyek E-KTP;  Dirut PT Biomorf Lone Johannes Marliem, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014, dan memperkaya korporasi; Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT. LEN Industri PT. Quadra Solution, PT samdipala Artha Putra, PT sucofindo, Manajemen Bersama Komsorsium PNRI, yang telah merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT