Memahami Aturan Dinas Kepala Daerah ke Luar Negeri

23 Juli 2019 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tjahjo Kumolo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri. Surat Nomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keluarnya surat edaran, karena Tjahjo, sebagai upaya menaruh perhatian lebih terhadap kepala daerah yang sering berpelesiran ke luar negeri. Bahkan, ia menyebut, ada kepala daerah yang setiap minggu meminta izin.
"Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," jelas Tjahjo saat menghadiri acara di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
SOP itu tentunya tak sembarang keluar. Ada aturan di atasnya, yang mendasari SOP tersebut.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menjelaskan, SOP itu berpijak pada pasal 76 ayat 1 huruf (i) dan (j) serta pasal 77 ayat 2, 3, 4 dan 5 Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
ADVERTISEMENT
"SOP itu bukan dibuat ujug-ujug, ada dasar hukumnya pasal 76-77 UU tentang Pemda. Kepala daerah harus izin keluar negeri melalui menteri, dan kepala daerah tidak boleh tinggalkan tugas 7 hari berturut-turut kecuali izin baik dalam dan luar negeri," jelas Bahtiar.
"Maksimal 10 hari supaya ada waktu dan laporan ke Kemlu. Dulu kalo enggak salah 14 hari bahkan, ada kurang dari 10 hari besok berangkat baru lapor. Sementara ada visa terkait hubungan dengan luar negeri, kalau visa masyarakat umum kan beda dengan pejabat paspor biru. Kemudian terkait keamanan di luar negeri, ada koordinasi. Dan dipastikan kemanfatannya ada, namanya kepala daerah apa manfaatnya buat daerah kan pakai APBD," lanjut Bahtiar.
Sebuah pesawat mendarat di bandara internasional Ngurah Rai. Foto: Sonny Tumbelaka / AFP
Berikut isi dari Pasal 76 ayat 1 huruf (i) dan (j) serta pasal 77 ayat 2, dan 3 UU Pemda:
ADVERTISEMENT
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
(i) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
(j) meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 77
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
SOP Kemendagri terkait izin dinas ke luar negeri kepala daerah. Foto: Dok. Kemendagri