Memahami DPT, DPPh dan DPTb di Pilgub DKI

10 Februari 2017 3:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Upah pelipatan surat suara. (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu yang kini dipakai di Pilgub DKI, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Apa perbedaannya?
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU DKI, Sidik, mengatakan DPT adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih dan sudah terdata oleh KPU. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih atau C6.
"Waktunya bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dari pukul 07.00-13.00 WIB," ucap Sidik di gedung KPU DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Kategori kedua DPPh, yaitu para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT, namun menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda. Biasanya mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal.
Pemilih kategori ini harus mengurus surat pindah memilih atau form A5 di kelurahan sambil menyebutkan TPS tujuan. Nanti petugas KPU di kelurahan atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan memberikan form A5 untuk diserahkan ke TPS tujuan.
ADVERTISEMENT
"A5 ini bisa diurus sampai H-3 pemungutan suara, termasuk dilaporkan kepada TPS tujuan H-3 di mana dia akan menggunakan hak pilihnya," lanjut mantan Ketua KPU Kepulauan Seribu itu.
Untuk waktu penggunaan hak suaranya tidak berbeda dengan pemilih kategori DPT, mulai jam 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Yang terakhir, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), namun hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.
"Sebelum dia bisa menggunakan hak pilihnya satu jam itu kita harus klarifikasi. Misalnya, dia harus menunjukkan KTP elektronik asli bukan palsu. Kemudian, dia juga misalnya, sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan KTP elektroniknya, maka dia harus menunjukkan surat dari dukcapil," jelas Sidik.
ADVERTISEMENT
Surat dari dukcapil itu berupa surat keterangan (suket), ada yang berhologram dan berfoto, ada juga yang tidak, dan semuanuu berkop Dukcapil.
"Total suket per 29 Januari berjumlah 57.763 dan ini kita akan mendapat tambahan. Mudah-mudahan hari Senin kita sudah mendapatkan angka itu dan kita akan sampaikan ke Bawaslu DKI dan ke tim kampanye masing masing pasangan calon," tutupnya.
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Pemilu 2019
Istilah daftar pemilih dalam Pilkada 2017 telah mengalami perubahan di Pemilu Serentak 2019. Istilah yang dikenal adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apa bedanya?
Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan diturunkan dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sampai saat ini masih disusun oleh KPU. Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.
Di Pemilu 2019, KPU sebetulnya sudah menetapkan DPT sebanyak 187 juta pemilih dengan rincian 185 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri. Namun, atas masukan parpol dan Bawaslu, DPT itu disempurnakan hingga dua kali yng disebut DPT-HP (DPT Hasil Penyempurnaan). Tapi hingga saat ini penyempurnaan belum selesai.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
- Pindah domisili
- Korban bencana.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
-------------------------
Stori ini telah direvisi untuk menambah informasi terkait Pemilu 2019.