Memahami Ketentuan Gubernur Maju Pilpres 2019 Harus Izin Presiden

24 Juli 2018 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa capres-cawapres di Pilpres 2019 diwarnai kemunculan gubernur yang punya elektabilitas potensial untuk diusung sebagai kandidat. Namun, gubernur yang akan maju disyaratkan harus meminta izin presiden.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Pemintaan Izin dalam Pilpres serta Cuti Kampanye.
Dikutip dari PP tersebut, Selasa (24/7), pada Bab III dituliskan ketentuan permintaan izin bagi kepala daerah dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut.
Pasal 29
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu (15 hari), izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Syarat kepala daerah meminta izin kepada presiden bukalah hal baru. Di Pilpres 2014, gubernur DKI saat itu Joko Widodo harus meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jokowi bahkan menemui langsung SBY pada 13 Mei 2014 di Istana Kepresidenan untuk meminta izin nyapres. SBY lalu menerbitkan izin itu esok harinya atau 5 hari jelang pendaftaran Jokowi-JK ke KPU.
Meski harus mendapatkan izin presiden, namun gubernur yang maju Pilpres tidak ada keharusan mundur. Berbeda dengan menteri yang harus mengundurkan diri jika maju Pilpres.
ADVERTISEMENT
Hal itu masih diatur dalam PP yang sama yang diteken Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018. Berikut ketentuannya.
Pasal 18
Pejabat negaara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sebagaimana diketahui, dua nama gubernur yang ramai dibicarakan potensial diusung sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2019 adalah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi.
---------------------------
Ayo nilai para calon pemimpinmu yang layak menjadi capres-cawapres di Pilpres 2019 di sini.
Bursa Capres Cawapres 2019 (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Capres Cawapres 2019 (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT