Memahami Perbedaan Nomor Penerbangan dan Registrasi Pesawat

31 Oktober 2018 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nomor registrasi pesawat pada sayap kiri bawah (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Nomor registrasi pesawat pada sayap kiri bawah (Foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Badan pesawat serta 181 Penumpang dan 8 kru itu masih dalam pencarian Basarnas. Meskipun dinyatakan jatuh, Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 tetap dioperasikan di hari berikutnya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
ADVERTISEMENT
Sebagai penumpang pesawat, kita perlu membedakan nomor penerbangan dan nomor registrasi pesawat. Misalnya, JT-610 merupakan nomor penerbangan milik Lion Air dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang. Nomor penerbangan ini bisa dilihat pada boarding pass yang dipegang tiap penumpang. Nomor penerbangan menunjukkan rute dan jadwal penerbangan.
Jadi, meskipun pesawat tersebut sudah jatuh, nomor penerbangan yang sama masih diigunakan. Hanya saja pesawatnya yang berbeda.
Untuk nomor registrasi pesawat, Lion Air yang jatuh di Karawang bernomor PK-LQP. Nomor ini tercantum di badan pesawat. Bisa di bagian ekor, badan, maupun sayap.
Nomor registrasi pesawat pada sayap kanan (Foto: Pixabay/ jonathanrostedt )
zoom-in-whitePerbesar
Nomor registrasi pesawat pada sayap kanan (Foto: Pixabay/ jonathanrostedt )
Sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan Indonesia, nomor registrasi ini memang harus tercantum di badan pesawat. Kode tersebut menunjukan asal negara dan nomor seri yang unik. Nomor registrasi diperoleh dengan mendaftarkannya ke Dirjen Perhubungan Udara .
ADVERTISEMENT
Semenjak 1928, Indonesia menggunakan kode PK, kemudian diikuti 3 huruf unik dari variasi PK-AAA sampai dengan PK-ZZZ.
Saat ini, nomor penerbangan JT-610 digunakan oleh pesawat dengan nomor registrasi PK-LGS. Pesawat ini melayani penumpang rute Jakrta-Pangkal Pinang sejak 30 Oktober 2018.