Membandingkan Perppu yang Diterbitkan Sukarno dan Soeharto

13 Oktober 2019 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soekarno dan Soeharto. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Soekarno dan Soeharto. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Sukarno dan Soeharto merupakan dua presiden dengan masa jabatan paling lama. Sukarno memimpin Indonesia mulai dari awal kemerdekaan hingga 12 Maret 1967 (21 tahun). Sementara itu, Soeharto menjabat lebih lama 10 tahun dari Sukarno, sejak 12 Maret 1967-21 Mei 1998. Meski begitu, keduanya sangat berbeda dalam hal penerbitan Perppu.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan Kemenkumham, Sukarno memegang rekor sebagai presiden yang paling banyak menerbitkan Perppu, yakni sebanyak 136. Sementara itu, Soeharto hanya mengeluarkan 7 Perppu sepanjang masa pemerintahannya.
Sebagai pembanding, BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid mengeluarkan masing-masing 3 Perppu dalam masa jabatannya kurang lebih satu tahun. Lalu, ada Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan 19 Perppu dalam dua kali periodenya.
Terkait banyak sedikitnya jumlah Perppu yang dikeluarkan presiden dalam masa jabatannya, Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut, masing-masing presiden memiliki konteks histori yang berbeda.
“Perppu itu pertimbangan subjektif presiden, yang menjadikan perdebatan para ahli apakah Perppu tersebut harus dikeluarkan atau tidak,” ucap Bivitri kepada kumparan, Jumat (11/10).
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan ada tiga faktor yang menyebabkan Sukarno mengeluarkan banyak Perppu. Salah satunya adalah kondisi Indonesia yang baru saja merdeka. Kondisi ini membuat peraturan perundang-undangan belum rapi seperti sekarang ini.
Sukarno Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
“Kedua, Sukarno sejak 1959 memerintah dengan demokrasi terpimpin, pada hakikatnya ini adalah otoritarianisme,” tambah Bivitri. Gaya kepemimpinan tersebut, menurut Bivitri untuk mengontrol jalan politik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Faktor yang ketiga adalah banyaknya pergolakan-pergolakan di daerah. Hingga akhirnya, ada beberapa kebijakan yang harus dikeluarkan dengan cepat, tambah Bivitri.
Dalam data Kemenkumham, menunjukkan Sukarno menerbitkan Perppu soal pertahanan negara (8), hukum (11), pemerintahan (6), dan pemerintah daerah (9). Dalam hal ini, Sukarno fokus dengan penanganan negara dalam kondisi bahaya, aturan pembentukan provinsi baru serta aturan soal DPR.
Selain lebih rendah dalam hal jumlah, Perppu yang dikeluarkan Soeharto juga tidak seberagam Sukarno. Dari 7 Perppu yang ia terbitkan, 1 Perppu mengatur keuangan, 1 Perppu mengatur perdagangan, 2 Perppu soal Perpajakan, 2 Perppu terkait Tanda Kehormatan, dan 1 Perppu mengatur transportasi.
Sedikitnya Perppu yang diterbitkan di Orde Baru menurut Bivitri berhubungan dengan kebijakan Soeharto yang koruptif dan kadang-kadang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Soeharto dinilai lebih banyak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dibandingkan Perppu.
ADVERTISEMENT
“Kepres dibuat (sebagai) abuse of power oleh Soeharto,” tambah Bivitri.
Presiden ke-2 RI Soeharto. Foto: AFP
Sebagai perbandingan, Sukarno menerbitkan 30 Perppu soal perpajakan mulai dari pajak transfer, radio, dividen, cukai tembakau, hingga kendaraan yang diimpor.
Sementara itu, Soeharto hanya menerbitkan dua Perppu terkait pajak pertambahan nilai dan bea atas tanah dan bangunan. Aturan pajak impor dan pajak jalan tol, diatur melalui Keppres.
Meski begitu, Bivitri mengungkap ada kemungkinan kekosongan hukum di masa Sukarno di mana Indonesia baru berdiri. Jadi, banyak Perppu yang harus cepat dikeluarkan terutama soal perdagangan dan perpajakan.
“Karena kebutuhan untuk menjalankan pemerintahan, Perppu dibuat,” ujar Bivitri.