Membandingkan Vonis Kasus e-KTP: Setnov hingga Andi Narogong

3 Mei 2018 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setidaknya, sudah ada delapan orang yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP. Sebagian besar di antaranya sudah menjalani persidangan dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada empat orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh hakim karena terlibat kasus korupsi e-KTP. Keempat terdakwa itu pun dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh hakim.
Mereka ialah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Andi Narogong. kumparan merangkum besaran vonis para terdakwa kasus e-KTP ini:
Sugiharto dalam sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sugiharto dalam sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
1. Sugiharto
A. Pengadilan Tipikor:
- 5 tahun penjara
- Denda Rp 400 Juta
- Uang pengganti 50 ribu USD dikurangi 30 ribu USD dan aset senilai Rp 150 juta berupa 1 mobil Honda Jazz
B. Pengadilan Tinggi:
- 5 tahun penjara
- Denda Rp 400 Juta
- Uang pengganti 450 ribu USD dan Rp 460 juta dikurangi 430 ribu USD dan aset senilai Rp 150 juta berupa 1 mobil Honda Jazz yang sudah dikembalikan Sugiharto kepada KPK
ADVERTISEMENT
C. Mahkamah Agung:
- 15 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta
- Uang pengganti 450 ribu USD dan Rp 460 juta dikurangi 430 ribu USD dan aset senilai Rp 150 juta berupa 1 mobil Honda Jazz yang sudah dikembalikan Sugiharto kepada KPK
*Vonis terhadap Sugiharto sudah berkekuatan hukum tetap. Ia pun sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Irman di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irman di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
2. Irman
A. Pengadilan Tipikor:
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 500 Juta
- Uang pengganti 500 ribu USD
B. Pengadilan Tinggi:
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 500 Juta
- Uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang sebesar 300 ribu USD yang sudah dikembalikan kepada KPK
ADVERTISEMENT
C. Mahkamah Agung:
- 15 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta
- Uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang sebesar 300 ribu USD yang sudah dikembalikan kepada KPK
*Vonis terhadap Irman sudah berkekuatan hukum tetap. Ia bersama dengan Sugiharto sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
3. Setya Novanto
A. Pengadilan Tipikor Jakarta:
- 15 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta
- Uang pengganti 7,3 juta USD atau Rp 101.470.000.000 (kurs 1 USD = Rp 13.900) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.
- Pencabutan hak politik selama 5 tahun
*Setya Novanto dan KPK tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Andi Narogong (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
4. Andi Narogong
ADVERTISEMENT
A. Pengadilan Tipikor:
- 8 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar
- Uang pengganti 2,5 juta USD dan Rp 1,168 miliar dikurangi oleh uang yang telah dikembalikan Andi sebesar 350 ribu USD
B. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
- 11 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar
- Uang pengganti 2,5 juta USD dan Rp 1,168 miliar dikurangi oleh uang yang telah dikembalikan Andi sebesar 350 ribu USD
*Pihak KPK dan Andi Narogong masih bisa mengajukan kasasi atas putusan itu