Membasmi Calo Makam di Pekuburan Jakarta

7 Februari 2019 11:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konten spesial biaya mahal makam Jakarta Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Konten spesial biaya mahal makam Jakarta Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Kata novelis populer Jepang, Haruki Murakami, kematian bukan lawan kehidupan, kematian adalah bagian dari kehidupan. Oleh sebab itu, meski bergelombang manusia meninggalkan dunia, beberapa orang terdekat akan terus mengenang mereka. Jamaknya, melalui makam-makam sang mendiang akan dikenang. Pusara bertuliskan nama mereka adalah simbolisasi pengingat yang akan terus teringat lekat. Meski demikian, di Indonesia terkhusus di Ibu Kota Jakarta, ihwal makam masih menjadi polemik. Sebagian masyarakat ada yang kesulitan mendapat lahan pemakaman. Sebagian lagi mengakui terjegal pungli oleh oknum-oknum “nakal” di sekitar TPU. Rabu pagi (6/2), telepon Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta berdering. Seorang warga Ibu Kota melapor terancam pungli oleh pengelola di Taman Pemakaman Umum Malaka 1 Duren Sawit, Jakarta Timur. “Yang terbaru di Malaka 1 ini di Jakarta Timur. Terduga Pekerja Harian Lepas (PHL) itu kita panggil. Dia mengancam (kepada pemohon), tadi pagi. Pemohonnya ahli warisnya itu lapor ke dinas itu terus kita tindak lanjuti. Yang pelapor itu katanya tadi diminta Rp 5 juta. Padahal gratis,” cerita Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ricky Putra, kepada kumparan, Rabu (6/2).
Foto dari udara TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terlebih, dalam kejadian ini pelapor sudah memakamkan keluarganya sejak jauh-jauh hari. Pelapor kaget ketika diminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar. Apalagi, PHL TPU tersebut mengancam tidak akan mengeluarkan surat pengantar yang menyebutkan keluarganya dimakamkan di situ. Tak ingin terjerat pungli, pelapor yang masih dirahasiakan identitasnya ini menghubungi Dinas Kehutanan. Tak lama berselang, dinas tersebut langsung merespons dan akan menindak langsung dugaan pungli tersebut. Rencananya, Kamis ini (7/2) oknum PHL terduga pungli dijadwalkan menjalani pemeriksaan. “Kita tanyakan apakah memang terjadi seperti itu. Kita sandingkan dengan pelapor kan ada saksinya ya. Ya sudah ketika mereka terbukti kita pecat. Nanti keputusannya kita kasih rekomendasi ke suku dinas untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja. Karena pengangkatan PHL itu ada sudin (suku dinas) masing-masing,” ujar Ricky.
Ilustrasi pemakaman. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Terkait pungli, Ricky mengaku pihaknya tak main-main dalam memberantasnya. Sudah ditetapkan secara khusus sanksi untuk para pengurus TPU di Jakarta apabila terlibat pungli. Dalam hal ini Ricky membaginya menjadi dua. Pertama, untuk petugas PNS akan dihapuskan tunjangan mereka, bahkan sampai ke pemecatan. Kedua, untuk petugas PHL sanksi yang diberikan adalah pemutusan hubungan kerja. Berdasar pada aturan tersebut beberapa TPU di Jakarta sudah ‘berperang’ terhadap pungli. Sebagai contoh adalah TPU Jeruk Purut di Jakarta Selatan. Saat ditemui kumparan, petugas TPU yang berjaga berujar bahwa biaya pemakaman di sana 0 rupiah alias gratis. “Kalau biaya sebenarnya di sini nol persen. Tetapi kalau mau pakai tenda, pakai rumput, pakai nisan, itu ada biayanya di luar TPU. Nah itu biayanya kita enggak tahu berapa,” sebut seorang petugas keamanan di TPU Jeruk Purut, Selasa (6/2).
Suasana TPU Karet Bivak Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski demikian, Rangga warga Duren Sawit Jakarta Timur dan Anissa warga Pondok Cabe Jakarta Selatan, masing-masing harus membayar 4 dan 5 juta rupiah untuk pemakaman ayah mereka di TPU Jeruk Purut. Jumlah tersebut sudah menutup biaya tenda, gali tutup lubang makam, dan juga nisan kayu. Terkait dengan cerita beberapa warga tersebut, seorang petugas TPU Jeruk Purut menyebut kemungkinan mereka memproses pemakaman melalui jasa calo. Tak bisa dinafikan calo-calo masih berkeliaran di beberapa TPU di Jakarta. Sayangnya para ahli waris itu tak sadar bahwa mereka sedang berhadapan dengan calo, bukan petugas resmi TPU. “Dia lewat calo mungkin. Itu ada pemberitahuannya hindari pelayanan melalui calo. Enggak ada biaya segitu. Kalaupun ada itu di luar kantor. Kita di sini gratis,” petugas TPU menegaskan.
Ilustrasi pemakaman. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebagai kepala seksi dinas terkait, Ricky mengimbau masyarakat melapor ke satuan pelaksana TPU setempat apabila menemui praktik pungli atau calo. Selama ini Ricky menyayangkan adanya praktik pungli atau percaloan di masyarakat. Menurutnya, para calo atau oknum di luar PHL dan PNS ini akan berjaga-jaga di sekitar TPU. Biasanya mereka akan langsung menyambut orang-orang yang tengah mencari lahan makam. “Kita contohkan yang biasanya bikin repot itu kayak oknum ormas. Kita masuk ke TPU A sebelum ketemu petugas kita sudah diadang. Sudah enggak bisa, Bu enggak bisa masuk sini sudah penuh. Kalau mau, bayar,” Ricky mencontohkan. Padahal seharusnya masyarakat bisa mengabaikan informasi tersebut. Masyarakat bisa langsung datang ke petugas makam dari Dinas Kehutanan untuk mendapat informasi yang valid.
Pelayanan Pemakaman di TPU Karet Bivak Foto: Farida Yulistiana/kumparan
ADVERTISEMENT
Daftar online, tangkis pungli Bak seribu jurus dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberangus pungli di area pemakaman. Selain sanksi tegas yang siap menjerat, pemerintah membuat sistem untuk meminimalisasi adanya pungli, yaitu dengan pelayanan TPU On-Line. Pelayanan tersebut mulai dicanangkan tahun 2015 saat Pemda DKI memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk segala perizinan di dinas teknis, termasuk di dalamnya Dinas Kehutanan. “Pemakaman itu segala fisiknya ada di TPU, namun izinnya itu dikeluarkan oleh PTSP sistemnya terintegrasi supaya datanya bisa diakses bersama. Itu fungsinya pertama. Kedua untuk meminimalisasi segala transaksi di TPU. Jadi enggak boleh lagi itu ada orang transaksi keuangan,” terang Ricky.
Pekerja Sudin Kehutanan di TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk bisa mendapatkan lahan makam secara online ini masyarakat terlebih dahulu harus melalui beberapa prosedur sebagai berikut. 1. Mengurus surat keterangan kematian 2. Mendatangi PTSP kelurahan terdekat untuk mendapatkan rekomendasi teknis 3. Membayar retribusi di Bank DKI 4. Mendatangi ke PTSP kelurahan terdekat 5. Mendapatkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 6. Mendatangi TPU terdekat bersama jenazah yang akan dikuburkan 7. Memilih petak makam yang tersedia di TPU yang didatangi. Kemudian mengubur jenazah secara gratis dengan fasilitas yang disediakan antara lain, tenda, kursi, sound system, dan jasa gali tutup. Diharapkan, dengan diberlakukan sistem tersebut masyarakat bisa semakin dimudahkan dan terhindar dari praktik pungli. “Kalau dulu bisa jadi ada transaksi keuangan di TPU jadi pungli. Sekarang melalui PTSP tersebut kita berharap masyarakat itu dia ngurus, perpanjang lewat situ,” ungkap Ricky.
Lahan kuburan TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Akan tetapi, meski sudah hampir 4 tahun diberlakukan, masyarakat Ibu Kota belum sepenuhnya mengetahui. “Really? Enggak tahu. Syok beneran,” ucap Anissa saat disinggung soal TPU On-Line. Sementara itu, Rangga mengaku sedikit mengetahui perihal sistem online tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pernah dengar tapi enggak tahu detailnya seperti apa. Jadi sekarang tetap bayar,” kata Rangga.
Ikuti kisah lengkap soal pungli makam di kumparan dengan topik Biaya Mahal Makam Jakarta