Memulai Hidup Tanpa Kantong Plastik di Kota Bogor

1 Desember 2018 18:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peraturan wali kota bogor nomor 61 mewajibkan semua tempat belanja modern tak lagi menyediakan kantong plastik. (Foto:  Rachmadin Ismail/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan wali kota bogor nomor 61 mewajibkan semua tempat belanja modern tak lagi menyediakan kantong plastik. (Foto: Rachmadin Ismail/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Anda tidak akan diberi kantong plastik saat belanja di minimarket atau supermarket atau toko-toko modern lainnya di Kota Bogor. Jadi, siap-siap bawa kantong belanja sendiri atau menggunakan alternatif barang lain untuk menyimpan hasil belanja.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini didasari oleh Peraturan Wali Kota Bogor no 61 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di kota Bogor. Seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang untuk memberikan kantong plastik kepada para konsumen. Aturan itu mulai berlaku per hari ini, 1 Desember 2018.
kumparan sempat belanja di Indomaret di Jalan Raya Pajajaran, Bogor. Para pegawai di sana sejak awal sudah mewanti-wanti bahwa mulai hari ini tak ada lagi kantong plastik yang diberikan.
“Kalau bapak mau, silakan beli kantong belanja seharga Rp 5 ribu,” kata salah satu pegawai.
Petugas memasukkan belanjaan ke dalam kardus sebagai alternatif plastik (Foto:  Rachmadin Ismail/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasukkan belanjaan ke dalam kardus sebagai alternatif plastik (Foto: Rachmadin Ismail/kumparan)
Di supermarket Giant yang berada di mal Botani Square juga demikian. Tak ada lagi kantong plastik berlogo Giant yang dibagikan seperti sebelumnya. Sebagai alternatif, konsumen bisa membeli kantong belanja berbahan non-plastik atau menggunakan kardus.
ADVERTISEMENT
Tak hanya supermarket, toko-toko makanan dan pusat perbelanjaan juga tak lagi memberikan kantong plastik. Toko buku Gramedia di mal yang sama juga tak lagi memberi kantong plastik pada pembelinya.
Peraturan wali kota bogor nomor 61 mewajibkan semua tempat belanja modern tak lagi menyediakan kantong plastik. (Foto:  Rachmadin Ismail/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan wali kota bogor nomor 61 mewajibkan semua tempat belanja modern tak lagi menyediakan kantong plastik. (Foto: Rachmadin Ismail/kumparan)
Kebijakan belanja tanpa kantong plastik di kota Bogor ini keluar seiring dengan meningkatnya kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik. Masalah sampah plastik terutama di lautan kini sudah jadi perhatian utama dunia.
Indonesia adalah salah satu negara penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Berdasarkan data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Sementara kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 milar lembar per tahun atau sebanyak 85.000 ton kantong plastik.
ADVERTISEMENT
Baru baru ini, seekor paus di Wakatobi ditemukan mati dalam kondisi yang mengenaskan. Di dalam tubuhnya ditemukan banyak sampah plastik, mulai dari botol minuman sampai sandal.
Beberapa daerah kini mulai serius untuk mengurangi sampah plastik. Selain di Bogor, ada satu program kreatif di Surabaya, yakni warga bisa menukarkan botol plastik bekas untuk menggunakan transportasi umum. Langkah Pemkot Surabaya ini mencuri perhatian dunia. Ada juga rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik demi mengurangi produksi plastik dan penggunaannya.
Bogor sudah, Surabaya sudah, bagaimana dengan daerah lainnya?