Menag: Dana Abadi Pesantren Berasal dari Dana Abadi Pendidikan

19 September 2019 22:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai rapat antara Amirul Hajj dan para pejabat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Kantor Urusan Haji (KUH) kota Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (17/8). Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai rapat antara Amirul Hajj dan para pejabat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Kantor Urusan Haji (KUH) kota Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (17/8). Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menag Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan soal dana abadi yang sempat diperdebatkan saat pembahasan RUU Pesantren. Meski ada beberapa fraksi yang ingin dana abadi pesantren berada di luar dana abadi pemerintah, namun menurut Lukman, pemerintah belum bisa mengakomodir hal itu.
ADVERTISEMENT
"DPR tadi beberapa fraksi menghendaki ada dana abadi khusus bagi pesantren yang oleh pemerintah dinilai. Ini sesuatu yang tidak efisien, karena itu akan menghimpun dana yang cukup besar, yang itu tidak bisa langsung digunakan dibelanjakan untuk kegunaan pesantren itu sendiri," jelas Lukman usai rapat dengan Komisi VIII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Sebab, menurut Lukman, dana abadi pendidikan yang disisihkan dari dana negara nominalnya cukup besar. Selain itu, yang bisa dibelanjakan dari dana abadi pendidikan hanyalah nilai manfaatnya saja.
"Akhirnya digunakan dana abadi pendidikan karena pesantren tidak bisa dipisahkan dari Sisdiknas. Sehingga, dana abadi pendidikan yang sudah ada, bisa digunakan untuk pengembangan pesantren karena masih dalam ranah yang sama. Pendidikan secara umum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lukman menuturkan, dana abadi pendidikan selama ini bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada murid atau santri. Selain itu, dana pendidikan juga bisa diberikan kepada murid-murid berprestasi untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
"(Intinya) sudah sepakat, ini sudah selesai pada pembicaraan tingkat satu untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," pungkasnya.