Menag: Kami Hanya Fasilitasi Zakat PNS, Bukan Wajib Potong Gaji

7 Februari 2018 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers menag mengenai dana zakat asn (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers menag mengenai dana zakat asn (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wacana pemerintah memotong gaji PNS sebanyak 2,5% untuk zakat terus menuai kontroversi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan potongan gaji PNS muslim untuk zakat tidak wajib.
ADVERTISEMENT
"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban di situ, tapi pemerintah memfasilitasi muslim menunaikan kewajibannya," kata Menteri Agama Lukman Hakim di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2).
Lukman menilai, pengelolaan zakat yang akan difasilitasi oleh pemerintah sama dengan pengelolaan haji. Sebab, yang mewajibkan pembayaran zakat bukan pemerintah.
"Itu (zakat dan haji) yang mewajibkan tentu bukan pemerintah," imbuh Lukman.
Lukman mengatakan bagi PNS muslim yang keberatan gajinya dipotong bisa mengajukan keberatan secara tertulis. Hal serupa juga berlaku bagi PNS yang bersedia dipotong gajinya untuk zakat.
"Tidak ada kewajiban dan paksaan. Jadi, ada akad di situ. Jadi ini hanya dilakukan ASN muslim saja dan pemerintah merasa perlu memfasilitasi itu," jelas politikus PPP.
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
Lukman menjelaskan, tidak semua PNS bisa ikut program pemotongan gaji untuk zakat. PNS harus memenuhi syarat minimal penghasilan per tahun, yakni 85 gram emas atau setara Rp 46.750.000 (dengan hitungan emas Rp 550 ribu per gram).
ADVERTISEMENT
"Amil zakat akan melihat apakah gajinya secara ukuran mencapai nisab. Nisab menurut Baznas itu sekitar ekuivalen 85 gram (emas), mereka yang penghasilannya di bawah itu tidak kena zakat," tutur Lukman.
Lukman mengatakan, pengaturan mengenai pemotongan gaji untuk zakat masih dalam tahap dalam pembahasan. Dia menilai, penghimpunan zakat PNS muslim perlu dilakukan agar lebih optimal, baik dari sisi pengumpulan maupun pendistribusian. Mengingat potensi dari zakat PNS muslim sangat besar.