Menag Lukman Bantah Terima Rp 70 Juta: Saya Sungguh Terkejut

3 Juni 2019 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Menteri Agama membantah isi dakwaan KPK yang menyebut bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Lukman bahkan terkejut mengetahui dakwaan itu. Lantaran ia merasa tidak pernah menerima apapun.
"Saya sungguh terkejut, mengapa? Karena saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang di dakwaan itu, Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu, Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," kata Lukman di di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (3/6).
"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50juta," tegasnya.
Politikus PPP ini mengakui bahwa asistennya memang pernah menerima uang Rp 10 juta dari Haris yang juga merupakan terdakwa suap jual beli jabatan. Namun, ia berdalih uang itu bukan diterima dirinya, melainkan ajudannya.
ADVERTISEMENT
"Itu yang terjadi pada 9 Maret ketika saya hadir di Tebuireng dalam rangka menghadiri semimar di bidang kesehatan. Itu yang menerima ajudan saya, saya baru dikabari ajudan saya malamnya setelah tiba di Jakarta," jelasnya.
"Ajudan mengatakan, 'Pak ini ada titipan dari Kakanwil'. Saya menyatakan apa? Karena saya merasakan ini tidak jelas apa konteksnya. Dia mengatakan honorarium tambahan. Menurut saya, saya tidak punya hak untuk menerima," lanjutnya.
Uang itu pun menurutnya sudah dikembalikan pada KPK beradasarkan ketentuan yang berlaku.
"Saya memutuskan uang Rp 10 juta saya serahkan pada KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan berlaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sepanjang karirnya, termasuk ketika menjadi anggota DPR, Lukman menegaskan tidak pernah menerima suap seperti itu. Lukman bahkan membuktikannya dengan terlibat aktif dalam kegiatan antikorupsi.
"Saya ingin nyatakan bahwa saya sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi atau apalagi suap karier saya 17 tahun di senayan sebagai anggota DPR saya sama sekali menjauhi itu semua," ujarnya.
Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Sementara pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK tersebut mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau Haris menyerahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, uang itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu sudah dilaporkan dalam 12 hari kerja," ujarnya.
Pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Menag bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.
Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.